Kabar gembira buat semua pengguna GoPay, karena sekarang kamu gak perlu lagi antri lama atau takut terlambat bayar untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena makin mudah melalui Signal di GoTagihan.
Dengan Signal di GoTagihan, kamu bisa bayar berbagai macam tagihan berikut ini:
- Tagihan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (STNK).
- Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bea Balik Nama).
- Tagihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Catatan: Saat ini, pembayaran PKB melalui Signal di GoTagihan hanya tersedia di 15 provinsi di bawah ini.
- DKI Jakarta
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kepulauan Riau
- Nusa Tenggara Barat
- Riau
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Sumatera Barat
Informasi lebih lanjut terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor di SIGNAL, kunjungi samsatdigital.id.
Cara Bayar PKB di GoTagihan
Belum tau cara bayar PKB melalui Signal di GoTagihan? Berikut langkah-langkahnya!
- Buka aplikasi Gojek. Pilih GoTagihan.
- Pilih SIGNAL pada kategori Public Services (Layanan Pemerintah).
- Masukkan Kode Bayar.
- Pastikan rincian pembayaran sudah benar.
- Klik Pay Now.
- Masukkan PIN untuk melanjutkan pembayaran.
- Yeay! Transaksi berhasil.
- Kamu akan mendapatkan resi pembayaran.
Jika kamu punya pertanyaan atau butuh informasi lainnya, kamu bisa menuju ke Halaman Bantuan atau hubungi customerservice@gojek.com.