PROFIL PERUSAHAAN
PT KRIPTO MAKSIMA KOIN (“Perusahaan” atau “Kami”) adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan telah mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”). Bappebti mensyaratkan Kami untuk memberikan informasi berikut mengenai Perusahaan kepada Anda:
Alamat Perusahaan |
: |
Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Lantai 3, Jl. Iskandarsyah II No. 2, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, Indonesia . Mohon diperhatikan bahwa Kami tidak menawarkan bantuan Pelanggan apa pun dari alamat kantor ini. Untuk bantuan, silakan hubungi Layanan Pengaduan Pelanggan Kami. |
||||||
Website |
: |
|||||||
Struktur Manajemen |
: |
PT KRIPTO MAKSIMA KOIN memiliki Direksi dan Dewan Komisaris yang bertanggung jawab sepenuhnya atas keseluruhan manajemen Perusahaan. |
||||||
Nomor Perizinan |
: |
|
||||||
Nomor Telepon |
: |
021 5094 1000. Mohon diperhatikan bahwa Kami tidak menawarkan bantuan Pelanggan apa pun dari nomor telepon ini. Untuk bantuan, silakan hubungi Layanan Pengaduan Pelanggan Kami. |
PERNYATAAN ADANYA RISIKO
- Aset Kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
- Aktivitas perdagangan Aset Kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Nilai dari Aset Kripto ini dapat naik atau turun dengan volatilitas besar, dan akan dipengaruhi oleh hal-hal di luar kendali Perusahaan. Semua Aset Kripto berpotensi mengalami perubahan nilai secara drastis atau bahkan menjadi tidak memiliki manfaat ekonomi apa pun. Terdapat risiko kehilangan yang tinggi sebagai dampak dari membeli, menjual, atau berdagang apa pun di pasar fisik Aset Kripto, dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar Aset Kripto. Perusahaan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dalam berinvestasi atau memperdagangkan Aset Kripto dan/atau aset digital lainnya.
- Anda wajib berhati-hatilah terhadap pernyataan bahwa Pelanggan Aset Kripto pasti mendapatkan keuntungan besar dari perdagangan Aset Kripto. Walaupun perdagangan Aset Kripto dapat memberikan keuntungan yang besar dalam tempo yang singkat, informasi ini tidak pasti berlaku, bahkan perdagangan Aset Kripto dapat menimbulkan kerugian yang besar dalam tempo yang singkat juga. Kami menyatakan bahwa dalam perdagangan Aset Kripto tidak ada yang dinamakan pasti untung sebagaimana produk komoditas atau keuangan lainnya.
- Anda wajib berhati-hati dalam mengukur situasi finansial dan memastikan bahwa Anda bersedia menghadapi risiko yang ada dalam menjual, membeli, atau berdagang Aset Kripto. Anda juga disarankan untuk melakukan riset pribadi atau berkonsultasi dengan pihak profesional/ahli independen sebelum membuat keputusan untuk memperdagangkan Aset Kripto. Semua keputusan perdagangan Aset Kripto merupakan keputusan independen dan mandiri oleh Anda secara sadar tanpa paksaan, dan melepaskan Perusahaan atas kegiatan perdagangan Aset Kripto. Anda menyatakan bahwa semua Aset Kripto mempunyai risiko, dan tidak ada strategi berdagang yang dapat menjamin untuk menghilangkan risiko tersebut.
- Perusahaan tidak menjamin kelangsungan jangka panjang dari Aset Kripto yang diperdagangkan maupun ditukar di dalam Platform Perusahaan. Perusahaan tidak melakukan kegiatan menambang (crypto mining) atau menciptakan Aset Kripto. Aset Kripto diciptakan menggunakan aplikasi komputer khusus oleh para penambang (miner) di luar kendali Perusahaan yang tersebar secara acak di seluruh dunia dan saling terhubung dengan jaringan teknologi blockchain.
- Anda mengakui dan setuju bahwa Anda akan mengakses dan menggunakan layanan dan produk Perusahaan dengan risiko Anda sendiri.
- Pernyataan ini tidak memuat secara rinci seluruh risiko atau aspek penting lainnya tentang perdagangan Aset Kripto. Oleh karena itu, Anda harus mempelajari kegiatan perdagangan Aset Kripto secara cermat sebelum memutuskan melakukan transaksi.
Dengan menggunakan layanan Perusahaan, Anda menyatakan bahwa Anda telah menerima dan membaca bagian tentang “PERNYATAAN ADANYA RISIKO” serta mengerti dan menyetujui isinya.
ATURAN PERDAGANGAN ASET KRIPTO
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain, istilah atau definisi di Perjanjian Pelanggan ini memiliki arti:
- Akun Pelanggan adalah akses terhadap akun yang diberikan kepada Pelanggan yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan dan proses pendaftaran/Registrasi telah melalui proses Verifikasi oleh Perusahaan.
- Aset Kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain, yang tersedia untuk diperdagangkan di Platform.
- Aturan adalah aturan perdagangan Aset Kripto yang diatur dalam Perjanjian Pelanggan ini.
- BAKTI adalah Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi yang didirikan oleh Bappebti untuk menyelesaikan sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi.
- Bappebti adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Bursa Aset Kripto adalah Bursa Berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto yang ditunjuk oleh regulator untuk menyediakan dan menyelenggarakan sistem dan/atau sarana jual beli Aset Kripto.
- Calon Pelanggan adalah perorangan yang melakukan proses pendaftaran/Registrasi namun belum melalui proses Verifikasi oleh Perusahaan.
- Know Your Customer (KYC) adalah proses penilaian terhadap Calon Pelanggan sebagai salah satu proses Verifikasi dalam pendaftaran/Registrasi.
- Layanan adalah jasa yang disediakan Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas melalui Platform, untuk memfasilitasi Pelanggan dalam melakukan jual, beli, ataupun perdagangan Aset Kripto.
- Order Book adalah informasi yang menampilkan informasi perdagangan Aset Kripto, antara lain penawaran harga jual dan beli, volume perdagangan, dan informasi permintaan pembelian dan daftar penawaran jual Aset Kripto.
- Pelanggan adalah perorangan maupun yang telah melakukan Registrasi dan Verifikasi pada Platform sehingga dapat menggunakan Platform untuk menjual, membeli, atau transfer Aset Kripto.
- Pemberitahuan Privasi adalah laman yang tersedia dalam Platform sehubungan dengan ketentuan kebijakan privasi.
- Platform adalah platform yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan dan/atau afiliasinya, termasuk namun tidak terbatas pada pemilik, investor, afiliasi, karyawan dan pihak-pihak yang terkait dengan Perusahaan. Tergantung pada konteksnya, Platform juga dapat merujuk pada produk, layanan, atau fasilitas yang disediakan Perusahaan.
- Registrasi adalah proses pendaftaran dengan cara memverifikasi data yang diajukan Calon Pelanggan untuk kemudian ditentukan sebagai Pelanggan.
- Verifikasi adalah proses pemeriksaan terhadap Pelanggan mengenai keterangan terkait data dan informasi Pelanggan yang dicantumkan dalam proses Registrasi.
Perusahaan menyediakan produk dan layanan berupa platform Aset Kripto (“Platform”). Platform memuat sejumlah Aset Kripto disertai harganya masing-masing yang dapat diakses oleh Anda melalui Platform perdagangan Aset Kripto di Perusahaan. Anda wajib tunduk pada Aturan perdagangan Aset Kripto (“Aturan”) dalam Platform Perusahaan, sebagai berikut:
1. Proses Pendaftaran Pelanggan Aset Kripto
- Anda setuju dan sepakat untuk tunduk dan patuh pada Perjanjian Pelanggan ini.
- Anda dapat melakukan proses registrasi atau pendaftaran dengan syarat dan ketentuan apabila telah berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.
- Anda wajib memiliki identitas yang sah menurut hukum (Kartu Tanda Penduduk/KTP bagi warga negara Indonesia, atau paspor dan kartu identitas yang diterbitkan oleh negara asal Pelanggan atau kartu izin tinggal di Indonesia (KITAS atau KITAP) bagi warga negara asing) dan tampak jelas.
- Anda mendaftarkan alamat email aktif, kata sandi, dan nomor ponsel.
- Anda harus mendaftarkan nama lengkap, nomor kartu identitas, swafoto bersama dengan kartu identitas yang keseluruhannya merupakan identitas asli Calon Pelanggan. Untuk pendaftaran dan pembukaan akun Pelanggan, Calon Pelanggan wajib melengkapi data dan informasi dengan benar dan lengkap pada formulir yang disediakan Perusahaan sebagai berikut:
- Nama Lengkap;
- Kartu Identitas;
- Email;
- Kewarganegaraan;
- Tempat/Tanggal Lahir;
- Nomor Ponsel;Kode pos; dan
- Kata sandi.
- Calon Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa hal-hal yang berkaitan dengan segala bentuk data, dokumen, informasi, keterangan, pernyataan yang diberikan oleh Calon Pelanggan kepada Perusahaan selama proses pendaftaran pada aplikasi Platform adalah benar, asli, lengkap dan aktual, serta terpercaya.
- Calon Pelanggan dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa untuk memfasilitasi proses registrasi yang dilakukan oleh Calon Pelanggan, Perusahaan dapat meminta dan/atau data-data yang dibutuhkan untuk proses registrasi ke afiliasi Perusahaan yang Calon Pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna.
2. Pembukaan Akun Pelanggan
- Bahwa Calon Pelanggan dengan ini setuju bahwa proses untuk menjadi Pelanggan di Platform Perusahaan hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan telah dipenuhi oleh Calon Pelanggan dan proses pendaftaran/registrasi telah melalui proses verifikasi untuk ditindaklanjuti dan apabila dinyatakan lengkap maka akan disetujui oleh Perusahaan.
- Perusahaan akan menyampaikan aktivasi akun yang didaftar dan dibuat oleh Calon Pelanggan setelah Perusahaan melakukan verifikasi Calon Pelanggan dan menyelesaikan proses Know-Your-Customer (KYC) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggan yang telah terdaftar harus melakukan verifikasi dan KYC, sebelum melakukan transaksi.
- Calon Pelanggan hanya dapat membuka 1 (satu) akun untuk setiap Pelanggan dengan identitas yang sama.
- Bahwa Perusahaan akan melakukan pengawasan, mengelola, mengatur berdasarkan aturan dan prosedur yang ditetapkan Perusahaan atas data, informasi, keterangan, pernyataan atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Pelanggan maupun kegiatan usaha atau transaksi Pelanggan yang terkait dengan akun milik Pelanggan.
- Bahwa segala sesuatu risiko yang mungkin akan timbul sehubungan dengan penutupan /pemblokiran/pembekuan akun yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Pelanggan, dengan ini akan menjadi tanggung jawab Pelanggan dan dengan ini Perusahaan tidak akan memberikan ganti rugi dari Pelanggan atau pihak manapun sehubungan dengan adanya penutupan /pemblokiran/pembekuan akun tersebut.
- Pelanggan dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Perusahaan untuk menggunakan semua data, dokumen, informasi, keterangan, pernyataan yang diperoleh Perusahaan mengenai Pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Pelanggan untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga untuk keperluan pemasaran produk-produk Perusahaan ataupun produk pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan. Ketentuan sehubungan dengan penggunaan data pribadi Pelanggan akan diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Privasi Perusahaan, yang dapat dilihat di halaman Pemberitahuan Privasi.
3. Tata Cara Kegiatan Transaksi Aset Kripto
- Semua transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan adalah berasal dari pengguna yang terdaftar di Perusahaan.
- Untuk melakukan transaksi pembelian Aset Kripto, Pelanggan wajib memiliki deposit yang cukup dalam dompet fiat milik Pelanggan. Pelanggan dapat melakukan deposit dalam mata uang Rupiah melalui metode deposit yang tersedia dari waktu ke waktu sebagaimana diberitahukan oleh Perusahaan melalui Platform.
- Metode Transaksi:
- Metode Instan: Pelanggan dapat melakukan pembelian/penjualan Aset Kripto dengan Rupiah, Aset Kripto lainnya yang tersedia dan/atau metode pembayaran lainnya yang tersedia dari waktu ke waktu, secara instan atau langsung pada titik kesepakatan yang terdapat dalam Platform . Metode ini disebut juga Jual/Beli Instan yang memungkinkan order yang dimasukkan langsung cocok dengan order antrean terbaik yang terdapat di akun Pelanggan; atau
- Transaksi jual beli di Platform dilakukan 24 jam dan 7 hari seminggu.
- Terdapat biaya transaksi pada setiap proses jual atau beli Aset Kripto.
- Harga final yang dibayarkan dan/atau diterima (sebagaimana relevan) oleh Pelanggan sehubungan dengan transaksi jual dan/atau beli oleh Pelanggan adalah harga yang tercantum dalam bukti transaksi yang diberikan Perusahaan melalui Platform.
- Penarikan uang fiat akan diproses dalam jangka waktu paling lambat 2 hari kerja setelah permintaan penarikan uang fiat diterima oleh Perusahaan.
- Penarikan uang fiat hanya bisa dilakukan ke rekening bank milik Pelanggan yang didaftarkan ke Perusahaan.
- Terdapat jumlah maksimum penarikan uang fiat yang bisa dilakukan oleh Pelanggan sebagaimana diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan melalui Platform. Untuk menghindari keraguan, Perusahaan berhak untuk menahan dan/atau menolak transaksi penarikan uang fiat apabila terindikasi sebagai transaksi mencurigakan, melanggar Aturan dan/atau peraturan perundang-undangan.
- Pelanggan dapat mengirim dan menerima Aset Kripto yang tersedia melalui layanan di Platform Perusahaan, yang dapat dikembangkan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan. Anda mengerti bahwa fitur kirim dan/atau terima Aset Kripto akan aktif dalam jangka waktu 24 jam setelah anda mengaktifkan fitur transfer Aset Kripto.
- Pelanggan mengerti dan setuju bahwa pada saat mengirim dan/atau menerima Aset Kripto, Pelanggan yang melakukan transaksi tersebut bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi dengan dilaksanakan dengan benar, termasuk namun tidak terbatas pada nominal transaksi, jaringan blockchain yang digunakan untuk transaksi, memastikan alamat dompet pengirim dan/atau alamat dompet penerima Aset Kripto telah dicantumkan dengan benar. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang mungkin timbul secara langsung dan/atau tidak langsung dari kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Pelanggan.
- Perusahaan mencatat semua transaksi data yang terjadi di dalam Platform Perusahaan.
- Pelanggan dengan ini menyatakan bahwa Pelanggan mengetahui dan menyetujui Perusahaan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan pemrosesan transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada proses penyelesaian transaksi yang diotorisasi oleh Pelanggan.
4. Transaksi Mencurigakan
- Dalam hal terjadinya transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui layanan Platform, maka Perusahaan berhak untuk menghentikan/menonaktifkan Akun Pelanggan di Platform dan memblokir dana transaksi serta melakukan penundaan transaksi kepada Pelanggan, sampai dengan adanya pemberitahuan dari Perusahaan.
- Dalam hal terjadi transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang melebihi batasan volume transaksi yang ditetapkan oleh Perusahaan terhadap Pelanggan karena alasan apa pun juga, maka Perusahaan berhak sewaktu-waktu menunda pengkreditan dana ke Akun Pelanggan dan/atau melakukan pemblokiran Akun Pelanggan sampai proses investigasi selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.
- Apabila terbukti bahwa transaksi tersebut pada angka 4.1 dan 4.2 tersebut di atas mengenai transaksi mencurigakan adalah transaksi yang melanggar Aturan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pelanggan dengan ini memberi kuasa kepada Perusahaan untuk mendebet Aset Kripto pada dompet digital Platform untuk mengganti kerugian Perusahaan yang timbul akibat transaksi tersebut, tanpa mengurangi hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul akibat transaksi tersebut dan Pelanggan dengan ini setuju bahwa Perusahaan tidak wajib melakukan pengembalian atas dana yang ditunda pengkreditannya oleh Perusahaan atau dana yang diblokir sebagaimana dimaksud pada angka 4.2 ketentuan mengenai transaksi mencurigakan ini.
5. Biaya Transaksi
- Tidak ada biaya yang dikenakan kepada Pelanggan untuk Metode Instan;
- Untuk deposit fiat, terdapat biaya dengan jumlah tergantung pada metode deposit yang dipilih oleh Pelanggan, yang mana besaran biaya tersebut akan diberitahukan oleh Perusahaan dan/atau mitra penyedia kanal metode deposit kepada Pelanggan sebelum Pelanggan mengotorisasi transaksi deposit tersebut.
- Untuk penarikan uang fiat, terdapat biaya dengan jumlah tergantung pada kanal penarikan yang dipilih oleh Pelanggan, yang mana besaran biaya tersebut akan diberitahukan oleh Perusahaan kepada Pelanggan sebelum Pelanggan mengotorisasi transaksi penarikan uang fiat.
- Untuk pengiriman dan/atau penerimaan Aset Kripto, terdapat biaya dengan besaran tergantung pada tiap jenis Aset Kripto dan jaringan blockchain yang digunakan, yang mana besaran biaya tersebut akan diberitahukan oleh Perusahaan melalui Platform sebelum Pelanggan mengotorisasi transaksi.
- Perusahaan dapat mengenakan biaya lainnya sehubungan dengan layanan yang diberikan melalui Platform, yang mana biaya tersebut akan diberitahukan oleh Perusahaan sebelum Pengguna mengotorisasi transaksi.
6. Batas Penarikan
- Pelanggan dengan ini menyatakan setuju untuk mematuhi batas penarikan baik terhadap Aset Kripto maupun uang yang berlaku terhadap Akun Pelanggan dan Perusahaan yang dalam hal ini menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundering) sesuai dengan regulasi Pemerintah Republik Indonesia diberi kuasa serta hak untuk tidak melakukan proses terhadap transaksi yang telah melebihi batas penarikan harian.
- Batas penarikan maksimal harian uang fiat adalah sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah).
- Batas penarikan di-reset ulang atau kembali pada angka 0 (nol) setiap pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.
7. Pajak
- Anda setuju bahwa atas transaksi Aset Kripto termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Bilamana Perusahaan menyimpulkan bahwa atas transaksi Aset Kripto merupakan objek pemotongan pajak penghasilan, Perusahaan diperkenankan melakukan pemotongan pajak penghasilan dan menyetorkannya kepada otoritas pemerintah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
8. Penolakan, Penundaan, dan Pembatalan Transaksi
- Perusahaan berhak untuk melakukan penundaan dan/atau penolakan transaksi apabila Perusahaan mengetahui atau berdasarkan pertimbangan, menduga bahwa kegiatan penipuan dan/atau aksi kejahatan telah dan/atau akan dilakukan.
- Pelanggan setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perusahaan wajib menolak untuk memproses segala transaksi.
- Perusahaan berkewajiban untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan lembaga masyarakat dan pemerintah dalam yurisdiksi yang berbeda-beda yang berkaitan dengan pencegahan atas pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi. Hal ini dapat menyebabkan Perusahaan untuk melakukan pencegatan dan menyelidiki segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Pelanggan, atau atas nama Pelanggan melalui sistem Perusahaan. Proses ini juga dapat melibatkan Perusahaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Pelanggan melalui Akunnya adalah nama teroris.
- Perusahaan tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak mana pun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari Perusahaan untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan angka 8.3 ketentuan Penolakan, Penundaan dan Pembatalan Transaksi ini.
- Perusahaan berwenang untuk melakukan pemantauan atas Pelanggan dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan.
- Pelanggan mengerti, memahami dan setuju bahwa terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan melalui Perusahaan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pembatalan Pelanggan.
9. Keamanan Transaksi
- Perusahaan menyediakan fitur pengamanan akun Pelanggan di Platform, khususnya Pelanggan dapat menerapkan antara lain 2FA (Two Factor Authentication) SMS, 2FA Google Authenticator dan/atau PIN. Pelanggan dapat mengaktifkan 2FA SMS atau 2FA Google Authenticator di Platform. Kegunaan fitur keamanan 2FA ini agar akun, data, aset, serta riwayat transaksi tidak diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Untuk mengaktifkan fitur 2FA, Pelanggan dapat mengubah pengaturan dalam menu Keamanan akun Pelanggan, yaitu memilih 2FA Otentikasi Google dan aktifkan. Pelanggan selanjutnya mengikuti langkah-langkah aktivasi fitur 2FA pada ponsel Pelanggan sebagaimana diinformasikan Perusahaan dalam Platform.
10. Pernyataan dan Jaminan
- Semua layanan dalam Platform Perusahaan tidak memberikan jaminan ataupun garansi apa pun dan Perusahaan tidak menjamin bahwa Platform Perusahaan akan selalu dapat diakses setiap waktu dikarenakan adanya gangguan atau pemeliharaan sistem dan jaringan secara berkala, yang akan diberitahukan oleh Perusahaan kepada Pelanggan dari waktu ke waktu melalui media yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan dan/atau afiliasinya.
- Bahwa dengan ini Pelanggan menyatakan dan menjamin menggunakan dana atau Aset Kripto milik sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber atau milik dari orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau senjata pemusnah massal.
- Bahwa dengan ini Pelanggan menyatakan dan menjamin tidak akan menggunakan fasilitas Platform yang diperuntukkan untuk tindak pidana kejahatan, tindakan yang melanggar hukum, tindakan yang melawan hukum dan atau tindakan yang tidak diperkenan / dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Perusahaan telah memberikan keterangan dan penjelasan yang cukup mengenai fasilitas Platform yang akan dipergunakan Pelanggan sesuai dengan Aturan ini dan Pelanggan telah mengerti dan memahami serta bersedia untuk bertanggungjawab dan bersedia menanggung segala bentuk konsekuensi / akibat yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan layanan dan fasilitas Platform termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada fasilitas dan layanan di Perusahaan.
- Bahwa Pelanggan dengan ini bertanggungjawab sepenuhnya dan setuju bahwa Perusahaan tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Pelanggan atas segala bentuk kerugian, klaim, dan/atau tuntutan yang timbul atau mungkin dialami sebagai akibat dari kelalaian, kesalahan atau kegagalan Pelanggan dalam menjalankan transaksi.
- Bahwa Pelanggan dengan ini menyatakan bahwa Pelanggan mengetahui dan menyetujui Perusahaan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan layanan (termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan layanan kustodian), baik melalui Platform atau kanal lainnya.
- Bahwa Pelanggan dengan ini memberikan jaminan kepada Perusahaan bahwa Pelanggan beserta dengan seluruh karyawannya dan atau pihak lain yang bekerja sama dengan Pelanggan tidak akan memperbanyak dan/atau membuat, memberikan, menyewakan, menjual, memindahkan mengalihkan, dan/atau mengalihfungsikan layanan Platform baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dengan maksud, tujuan, dan alasan apa pun, termasuk namun tidak terbatas untuk kejahatan/penipuan/kecurangan. Bahwa apabila Pelanggan melanggar ketentuan tersebut, maka Pelanggan dengan ini wajib bertanggungjawab atas segala kerugian, tuntutan, gugatan, yang timbul akibat dari pelanggaran tersebut dan dengan ini Pelanggan setuju bahwa Perusahaan tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Pelanggan atau pihak mana pun atas segala bentuk klaim, gugatan, dan/atau tuntutan yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
- Bahwa dengan menyetujui persyaratan ini, Pelanggan menyatakan bahwa Pelanggan berpartisipasi dalam jaringan berbasis blockchain sebagai bagian dari aktivitas profesional Pelanggan dan terbiasa dengan token digital atau token kriptografi dan memperdagangkannya serta risiko yang menyertainya dan perdagangannya.
11. Kewajiban dan Tanggung Jawab
- Pelanggan dengan ini menyatakan dan menjamin akan menggunakan fasilitas di Platform dengan baik dan penuh tanggung jawab serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan/atau melawan hukum serta segala bentuk peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Pelanggan setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Pelanggan yang disebabkan oleh:
- kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, secara elektronik yang disebabkan oleh Pelanggan;
- pemberitahuan penggunaan layanan Platform yang dikirim kepada Pelanggan diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Akun Pelanggan; dan
- Password / kata sandi Akun Pelanggan diketahui oleh orang/pihak lain atas kesalahan Pelanggan.
- Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Perusahaan (termasuk afiliasi, direktur, karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban Perusahaan, atas kerusakan atau kerugian (termasuk tetapi tidak terbatas pada kehilangan uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tidak berwujud lainnya) yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh penggunaan oleh Pengguna atas layanan yang disediakan oleh Perusahaan.Dalam melakukan transaksi menggunakan Platform Perusahaan, Pelanggan mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
12. Pengkinian Data
Perusahaan melakukan pengkinian data Pelanggan secara berlaku dengan tujuan:
- Menganalisis dan menentukan risiko bahwa aktivitas Pelanggan, untuk jangka waktu sejak pemeriksaan terakhir, umumnya dianggap sesuai dengan profil Pelanggan;
- Memastikan bahwa penjelasan-penjelasan dicari dan/atau informasi lebih lanjut diperoleh apabila muncul suatu transaksi atau aktivitas yang tidak sesuai/tidak wajar; dan
- Memastikan profil terkini Pelanggan.
13. Keadaan Memaksa
- Perusahaan dapat melakukan penghentian perdagangan secara otomatis berdasarkan urutan harga yang telah ditentukan oleh Pelanggan. Perusahaan dapat menghentikan perdagangan atas wewenangnya sendiri, dengan tujuan untuk menjaga integritas pasar, termasuk jika terjadi peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan tahu kendali Perusahaan, meliputi namun tidak terbatas pada:
- gangguan teknis dan pemutus arus listrik;
- Perusahaan menjalakan perintah atau melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau
- bencana alam, pemogokan, perang, revolusi, kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, banjir, kebakaran, gempa bumi, ledakan, virus komputer, masalah-masalah internet, yang semuanya bukan dalam kendali wajar pihaknya;
- Selain itu, penghentian perdagangan dapat dilakukan jika terjadi kesalahan teknis yang mencegah atau menurunkan kemampuan Pelanggan untuk menempatkan atau membatalkan Pesanan, atau mencegah atau menurunkan akses ke API Platform atau Antarmuka Web atau memengaruhi pengoperasian Order Book atau mesin pencocokan Pasar Platform.
14. Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT)
- Pelanggan mengakui bahwa Perusahaan tunduk kepada (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; (ii) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; (iii) Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Perusahaan. Untuk tujuan tersebut, Pelanggan dengan ini setuju untuk memberikan segala informasi yang diminta oleh Perusahaan guna memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, keterangan identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, harta kekayaan, hutang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Akun, tujuan investasi, segala rencana keuangan atau informasi keuangan terkait lainnya dari Pelanggan. Jika diperlukan oleh Perusahaan, Pelanggan juga setuju untuk menyediakan data terbaru tentang informasi tersebut kepada Perusahaan.
- Bahwa Perusahaan mematuhi ketentuan anti pencucian uang, melawan pendanaan terorisme dan mengetahui kebijakan kepatuhan Pelanggan (“Kebijakan APU-PPT”). Berdasarkan kebijakan tersebut, Perusahaan dapat atas kebijakannya sendiri, memerlukan verifikasi identitas dan melalui prosedur penyaringan lainnya sehubungan dengan Pelanggan atau transaksi yang terkait dengan Akun Pelanggan di Platform. Pelanggan setuju dan bersedia untuk memberikan kepada Pelanggan setiap dan semua informasi dan dokumen yang Pelanggan mungkin dari waktu ke waktu minta atau perlukan untuk keperluan ketentuan ini atau sehubungan dengan Akun Pelanggan di Platform (termasuk, namun tidak terbatas pada, nama, alamat, nomor telepon, alamat email, tanggal lahir, nomor identifikasi yang dikeluarkan pemerintah, foto kartu identitas atau dokumen yang dikeluarkan pemerintah atau bukti foto identitas Pelanggan lainnya, dan informasi mengenai Akun Pelanggan di Platform). Perusahaan tidak akan memiliki kewajiban atau tanggung jawab atas ketidakmampuan permanen atau sementara untuk mengakses atau menggunakan Platform, produk dan layanan apa pun sebagai akibat dari verifikasi identitas atau prosedur penyaringan lainnya.
- Bahwa sesuai dengan Kebijakan APU-PPT, Perusahaan dapat atas pertimbangannya sendiri, melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap semua Akun Pelanggan. Jika ada pola perdagangan yang luar biasa besar atau tidak biasa atau keadaan yang tidak dapat dijelaskan atau mencurigakan ditemukan, Perusahaan dapat, atas kebijakannya sendiri, melakukan penangguhan administratif atau membekukan Akun Pelanggan di Platform. Pelanggan setuju bahwa Perusahaan tidak akan memiliki kewajiban atau tanggung jawab atas ketidakmampuan permanen atau sementara untuk mengakses atau menggunakan Platform, produk dan layanan apa pun yang disebabkan oleh tindakan tersebut. Bahwa dalam hal ini apabila dikemudian hari ternyata ditemukan bahwa segala bentuk data, dokumen, informasi, keterangan, pernyataan pribadi yang diberikan oleh Calon Pelanggan kepada Perusahaan ternyata tidak benar dan dilakukan secara melawan hukum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Perusahaan mengetahui atau memperoleh informasi dari pihak mana pun bahwa data, dokumen, informasi, keterangan, pernyataan pribadi yang diberikan Calon Pelanggan ternyata tidak benar dan/atau tidak sepenuhnya benar/palsu (pemalsuan data diri). Maka dengan ini Calon Pelanggan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Layanan Pengaduan Pelanggan Aset Kripto
16. Hukum yang Mengatur, Penyelesaian Perselisihan Pelanggan Aset Kripto, dan Bahasa
- Anda menyetujui bahwa Perjanjian Pelanggan ini dan setiap klaim atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan pokok permasalahan Perjanjian Pelanggan ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
- Pelanggan dapat mengajukan aduan kepada Perusahaan melalui layanan pengaduan Pelanggan yang dikelola Perusahaan.
- Penyelesaian perselisihan Pelanggan terdiri atas:
- Musyawarah untuk mufakat antara para pihak;
- Jika tidak tercapai mufakat pada poin (a), maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Bursa Aset Kripto; dan
- Jika tidak tercapai mufakat pada poin (b), maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan/atau Pengadilan Negeri dengan domisili yang disepakati oleh para pihak.
- Perjanjian Pelanggan ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Apabila terjadi pertentangan antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia dari Perjanjian Pelanggan ini, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.