Buat warga yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), ada informasi terbaru!
Mulai awal tahun hingga pertengahan 2025 banyak provinsi di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dengan membebaskan denda, menghapus tunggakan, bahkan memberikan diskon pembayaran pokok.
Cek provinsimu di bawah ini dan manfaatkan sebelum telat, ya!
Wilayah | Periode | Program |
DKI Jakarta | 14 Juni–31 Agustus 2025 | Penghapusan Sanksi Administrasi PKB |
Jawa Barat | 20 Maret–30 September 2025 | Hapuskan semua denda & Tunggakan Pokok hanya dengan membayar Pajak Kendaraan tahun berjalan |
Banten | 8 April–30 Oktober 2025 | Penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB dari tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran masa pajak 2025 |
Sumatera Barat | 25 Juni–31 Agustus 2025 | Pembebasan denda Pajak Kendaraan bermotor & pembebasan denda SWDKLLJ |
Lampung | 1 Mei–31 Juli 2025 | Bayar Pajak Kendaraan tahun jalan dan dapatkan penghapusan semua denda & pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja |
Riau | 19 Mei–19 Agustus 2025 | - Cukup bayar 2 tahun pokok, Cukup bayar 1 tahun pokok keterlambatan dan 1 tahun pokok tahun berjalan - Diskon 50%, Khusus kendaraan nomor BM yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau - Diskon 10%, khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut |
Kepulauan Riau | 1 Juli–15 November 2025 | - Pembebasan sanksi administrasi PKB, bebas 100% - Pembebasan denda SWDKLLJ, *selain tahun berjalan - Pengurangan Pokok Pajak PKB |
Aceh | 5 Januari–31 Desember 2025 | Pemutihan Pajak Progresif Wilayah Aceh setelah berlakunya UU No. 1 tahun 2022 dan Qanun no. 4 tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh per Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya dihapuskan |
Segera manfaatkan program pemerintah ini dan bayar pajak kendaraan pakai GoPay!
Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Ribet, Simak Caranya!
Bayar pajak kendaraan menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Untungnya, bayar pajak kendaraan sudah bisa secara online. Bisa di mana aja dan kapan aja, gak perlu repot keluar rumah!
Sekarang, Pendaftaran Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi dari Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas POLRI, dan Jasa Raharja untuk memudahkan kamu bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih mudah secara online, cukup dari HP kamu.