Jangan Lewatkan! Ini Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

1 October 2025

1 min

Jangan Lewatkan! Ini Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Buat warga yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), ada informasi terbaru!

Mulai awal tahun hingga pertengahan 2025 banyak provinsi di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dengan membebaskan denda, menghapus tunggakan, bahkan memberikan diskon pembayaran pokok.

Cek provinsimu di bawah ini dan manfaatkan sebelum telat, ya!

Wilayah Periode Program
DKI Jakarta 14 Juni–31 Agustus 2025 Penghapusan Sanksi Administrasi PKB
Jawa Barat 20 Maret–30 September 2025 Hapuskan semua denda & Tunggakan Pokok
hanya dengan membayar
Pajak Kendaraan tahun berjalan
Banten 8 April–31 Oktober 2025 Penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB
dari tahun 2024 dan sebelumnya
dengan syarat melakukan pembayaran masa pajak 2025
Sumatera Utara Mulai 1 Oktober 2025 - Potongan pokok PKB s/d 5% tahun 2025
- Bebas pajak progresif 
- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB
- Bebas Pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
Sumatera Selatan 17 Agustus–17 Desember 2025 - Bebas tunggakan & sanksi administratif,
*tahun-tahun lalu
- Bebas biaya pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ, untuk tahun-tahun lalu
Sumatera Barat 25 Juni–31 Agustus 2025 Pembebasan denda Pajak Kendaraan bermotor
& pembebasan denda SWDKLLJ
Lampung 1 Mei–31 Oktober 2025 Bayar Pajak Kendaraan tahun jalan dan dapatkan
penghapusan semua denda & pokok tunggakan
plus denda tunggakan Jasa Raharja
Kalimantan Utara  1 Agustus–30 September 2025 - Penghapusan Denda Administrasi PKB
- Penghapusan Denda SWDKLLJ (Tahun Lalu
dan Tahun-Tahun Sebelumnya)
- Diskon Pokok PKB
Kalimatan Selatan 4 Agustus–31 Desember 2025 - Pembebasan seluruh tunggakan & denda PKB,
hanya dengan membayar pajak kendaraan
1 tahun berjalan
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat,
Pokok SWDKLLJ dibantu maksimal 5 tahun 
dan denda tahun berjalan tetap dibayarkan.
- Diskon pokok PKB 25%,
khusus kendaraan bermotor pribadi
Kalimantan Barat 30 Juni–20 Desember 2025 - Bebas Denda, Pajak kendaraan bermotor
dan opsen PKB
- Bebas Pajak Progresif
- Diskon 5% Pokok PKB, untuk kendaraan taat pajak
dan membayar sebelum jatuh tempo
- Diskon 25% Pokok Pajak Kendaraan,
yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40% Pokok Pajak Kendaran,
yang menunggak 5 tahun
Riau 19 Mei–15 Desember 2025 - Cukup bayar 2 tahun pokok, Cukup bayar
1 tahun pokok keterlambatan
dan 1 tahun pokok tahun berjalan
- Diskon 50%, Khusus kendaraan nomor BM
yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau
- Diskon 10%, khusus wajib pajak
yang tidak menunggak pajak
selama 3 tahun terakhir berturut-turut
Kepulauan Riau 1 Juli–15 November 2025 - Pembebasan sanksi administrasi PKB, bebas 100%
- Pembebasan denda SWDKLLJ, *selain tahun berjalan
- Pengurangan Pokok Pajak PKB
Aceh 5 Januari–31 Desember 2025 Pemutihan Pajak Progresif Wilayah Aceh setelah berlakunya
UU No. 1 tahun 2022 dan Qanun no. 4 tahun 2024
tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh per Januari 2025,
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
dan seterusnya dihapuskan
Bali 22 September–22 November 2025 - Pembebasan sanksi PKB
- Bebas Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
- Bebas sanksi-sanksi Opsen PKB
Daerah Istimewa Yogyakarta 1 Agustus–31 Oktober 2025 - Pembebasan sanksi administrasi PKB
- Pembebasan Denda SWDKLLJ, tahun-tahun lalu

Segera manfaatkan program pemerintah ini dan bayar pajak kendaraan pakai GoPay!


Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Ribet, Simak Caranya!

Bayar pajak kendaraan menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Untungnya, bayar pajak kendaraan sudah bisa secara online. Bisa di mana aja dan kapan aja, gak perlu repot keluar rumah!

Sekarang, Pendaftaran Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi dari Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas POLRI, dan Jasa Raharja untuk memudahkan kamu bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih mudah secara online, cukup dari HP kamu.


Ayo, Bayar Pajak Kendaraanmu Sekarang!

Jangan tunggu sampai telat dan kena denda. Yuk, mulai biasakan bayar pajak kendaraan tepat waktu secara digital. Lebih simpel dan bebas ribet.

Artikel Terkait