Oleh: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APUPPT) adalah kolaborasi lintas sektor antara regulator, institusi keuangan, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat. Tujuannya adalah menjaga sistem keuangan Indonesia tetap sehat, aman, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kesadaran publik dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PPATK: Poros Utama Pencegahan TPPU dan TPPT
PPATK, sebagai lembaga sentral dalam gerakan ini, berposisi strategis menjaga industri dan/atau sistem keuangan dari pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. PPATK berperan vital meningkatkan integritas dan/atau kredibilitas sistem keuangan, dengan cara:
- Meningkatkan kapabilitas dan kompetensi seluruh pemangku kepentingan di bidang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, PPPSPM)
- Menyelenggarakan sistem informasi APU,PPT, PPPSPM.
- Melakukan pengelolaan data dan analisis transaksi keuangan yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPDT, PPSPM).
- Memperkuat sinergi antara PPATK, industri keuangan serta masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPDT, PPSPM.
Dengan ini, masyarakat dapat lebih aman dan percaya untuk bertransaksi melalui sistem keuangan di Indonesia, termasuk melalui GoPay.




