Setiap kali pelanggan membayar menggunakan QRIS di tokomu, ada biaya layanan kecil yang dikenakan kepada merchant — biaya ini disebut MDR. Meskipun terdengar memberatkan, MDR sebetulnya adalah bagian penting dari ekosistem sistem pembayaran digital yang menjaga transaksi tetap aman dan berkelanjutan.
Yang lebih penting lagi, ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro: sejak 1 Desember 2024, Bank Indonesia memberlakukan MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000. Artinya, untuk sebagian besar transaksi harian di warung atau toko kecil, kamu tidak perlu membayar biaya apa pun.
Yuk, pahami selengkapnya tentang apa itu MDR QRIS, siapa yang menanggungnya, dan bagaimana cara mendapatkan MDR 0%!
Apa Itu MDR QRIS?
MDR (Merchant Discount Rate) adalah biaya jasa yang dikenakan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali terjadi transaksi QRIS. Besaran tarifnya ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran nasional — bukan oleh bank atau penyedia layanan masing-masing.
Berdasarkan halaman resmi Bank Indonesia, MDR QRIS sepenuhnya diberikan kepada industri pembayaran yang terlibat dalam pemrosesan transaksi, meliputi lembaga issuer, acquirer, switching, ASPI, dan PTEN. Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR ini. (Sumber: bi.go.id — MDR QRIS)
MDR Ditanggung Pedagang, Bukan Pembeli
Ini poin yang paling penting dan sering disalahpahami. MDR adalah kewajiban merchant (pedagang), bukan pembeli (konsumen). MDR dipotong otomatis dari setiap pembayaran QRIS yang diterima merchant — bukan diminta lagi dari saku pembeli di kasir.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang mewajibkan PJP memastikan merchant tidak mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada merchant. (Sumber: bi.go.id — PBI Nomor 23/6/PBI/2021)
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa merchant pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa atas biaya MDR yang dikenakan kepada merchant. (Sumber: indofakta.com)
Praktik mengatakan "bayar QRIS ada tambahan Rp1.000" kepada pelanggan adalah surcharge dan secara hukum dilarang oleh Bank Indonesia. Jika menemukan merchant yang melakukan hal ini, konsumen bisa melaporkannya langsung kepada PJP terkait.
Tarif MDR QRIS Terbaru
Berdasarkan Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 26/3/KEP.DpG/2024 yang berlaku efektif 1 Desember 2024, berikut skema tarif MDR QRIS yang berlaku. (Sumber: bi.go.id — MDR QRIS)
|
Kategori Usaha |
Nominal Transaksi |
Tarif MDR |
|
Usaha Mikro (UMI) |
≤ Rp500.000 |
0% (gratis) |
|
Usaha Mikro (UMI) |
> Rp500.000 |
0,3% |
|
Usaha Kecil, Menengah, Besar |
Semua nominal |
0,7% |
|
Pendidikan & Kesehatan |
Semua nominal |
0,6% |
|
SPBU |
Semua nominal |
0,4% |
|
Donasi / Bantuan Sosial / PSO / BLU / G2P |
Semua nominal |
0% |
Contoh Perhitungan MDR QRIS
Usaha Mikro (UMI) — Transaksi di Bawah Rp500.000
Untuk transaksi UMI di bawah Rp500.000, MDR 0% alias gratis — merchant menerima 100% dari nilai transaksi.
Contoh: Pelanggan membayar Rp150.000 via QRIS di warung makan.
- Biaya MDR: 0% × Rp150.000 = Rp0
- Dana diterima merchant: Rp150.000 (penuh)
Usaha Mikro (UMI) — Transaksi di Atas Rp500.000
Untuk transaksi UMI di atas Rp500.000, MDR sebesar 0,3%.
Contoh: Merchant UMI menerima transaksi QRIS sebesar Rp750.000.
- Biaya MDR: 0,3% × Rp750.000 = Rp2.250
- Dana diterima merchant: Rp750.000 − Rp2.250 = Rp747.750
Usaha Kecil, Menengah, dan Besar
Untuk UKE, UME, dan UBE, tarif MDR dipukul rata 0,7% untuk semua nominal transaksi.
Contoh: Merchant UKE menerima transaksi QRIS sebesar Rp2.000.000.
- Biaya MDR: 0,7% × Rp2.000.000 = Rp14.000
- Dana diterima merchant: Rp2.000.000 − Rp14.000 = Rp1.986.000
Pendidikan dan Kesehatan
Untuk transaksi kategori pendidikan dan kesehatan via QRIS, tarif MDR sebesar 0,6%.
Contoh: Pasien membayar biaya perawatan Rp1.000.000 via QRIS.
- Biaya MDR: 0,6% × Rp1.000.000 = Rp6.000
- Dana diterima merchant: Rp1.000.000 − Rp6.000 = Rp994.000
Donasi Sosial, PSO, BLU, dan G2P
Bank Indonesia menetapkan MDR 0% untuk transaksi donasi sosial, PSO, BLU, serta G2P seperti paspor dan pajak — 100% dana sampai ke penerima tanpa potongan apa pun.
MDR QRIS dan PPN: Apa Kaitannya?
Bank Indonesia menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak dikenakan PPN kepada pembeli maupun merchant. PPN hanya berlaku pada biaya MDR yang dibayarkan merchant ke PJP — bukan pada uang yang dibayarkan pembeli kepada pedagang. (Sumber: ikpi.or.id)
Dengan MDR 0% untuk UMI, PPN terhadap MDR-pun adalah Rp0. Ini berarti pelaku usaha mikro tidak mendapat tambahan beban apa pun, dan masyarakat bisa tetap menggunakan QRIS dengan nyaman, sebagaimana ditegaskan Bank Indonesia dalam keterangan resminya Desember 2024.
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022, yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PPN dari penyediaan jasa sistem pembayaran adalah penggantian berupa fee, komisi, MDR, atau imbalan lainnya yang diterima oleh penyelenggara — bukan nilai transaksi antara pembeli dan pedagang. (Sumber: news.ddtc.co.id)
Apa Itu Usaha Mikro (UMI)?
Untuk bisa menikmati MDR 0%, usahamu harus masuk kategori Usaha Mikro (UMI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk bangunan atau tanah tempat usaha. (Sumber: jdih.setneg.go.id — PP Nomor 7 Tahun 2021)
Cara Mendapatkan MDR 0% via GoPay Merchant
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penerapan MDR 0% bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau, khususnya untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah. (Sumber: infobanknews.com)
Untuk mendapatkan MDR 0%, daftarkan usahamu sebagai GoPay Merchant — pendaftaran gratis, QRIS langsung aktif, dan MDR 0% berlaku otomatis untuk transaksi UMI di bawah Rp500.000. Pelajari lebih lanjut tentang cara daftar QRIS lewat GoPay Merchant.
Untuk GoPay Merchant baru: Seluruh merchant baru yang mendaftar melalui aplikasi GoPay Merchant versi terbaru dan termasuk kategori UMI dapat langsung menikmati MDR 0% tanpa pengajuan tambahan.
Untuk GoPay Merchant yang sudah terdaftar: Jika usahamu sudah tercatat sebagai kategori UMI dan ingin menambah cabang baru, ajukan permohonan perubahan melalui aplikasi GoPay Merchant. Tim GoPay akan mengevaluasi apakah usahamu masih memenuhi kriteria UMI.
Keuntungan Lain Menerima QRIS via GoPay Merchant
Selain MDR 0% untuk UMI, mendaftar sebagai GoPay Merchant memberikan sejumlah manfaat tambahan:
- Pencairan dana kapan saja: cairkan pendapatan langsung ke rekening bank sesuai jadwal, bahkan di luar jam operasional toko. Pelajari mekanisme pencairan saldo GoPay Merchant
- Transaksi tercatat otomatis: memudahkan penyusunan laporan keuangan usaha tanpa pencatatan manual
- GoPay Spiker: notifikasi suara otomatis saat pembayaran berhasil masuk, tanpa perlu cek HP berulang kali. Pelajari manfaat GoPay Spiker
- Pinjaman modal usaha: GoPay Merchant terpilih bisa mengakses GoPay Pinjam Modal tanpa agunan
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar MDR QRIS
Apakah pembeli boleh dikenakan biaya MDR?
Tidak. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PBI Nomor 23/6/PBI/2021, merchant dilarang keras membebankan MDR kepada pembeli. MDR sepenuhnya menjadi tanggungan merchant dan dipotong otomatis dari transaksi yang diterima.
Siapa yang menetapkan tarif MDR QRIS?
Tarif MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai regulator, bukan oleh bank atau penyedia layanan masing-masing. BI tidak mengambil bagian dari MDR; seluruhnya diberikan kepada industri pembayaran.
Apakah MDR 0% berlaku selamanya?
MDR 0% berlaku selama usahamu masih memenuhi kriteria Usaha Mikro (UMI) dan nilai transaksi di bawah Rp500.000. Kebijakan ini dapat berubah mengikuti regulasi terbaru Bank Indonesia.
Apakah ada PPN atas transaksi QRIS?
Pembeli tidak dikenakan PPN atas pembayaran QRIS. PPN hanya berlaku pada biaya MDR yang dibayarkan merchant ke PJP — dan dengan MDR 0%, PPN untuk UMI pun menjadi Rp0.
Sumber:pajak.go.id
Bagaimana cara mendapatkan MDR 0%?
Daftarkan usahamu di aplikasi GoPay Merchant. Jika usahamu termasuk kategori UMI, MDR 0% langsung berlaku otomatis untuk transaksi QRIS di bawah Rp500.000.
MDR QRIS adalah biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, bukan pembeli, dan ini diatur secara tegas oleh Bank Indonesia melalui PBI Nomor 23/6/PBI/2021. Dengan program MDR 0% yang berlaku sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000, pelaku usaha mikro bisa menikmati semua manfaat QRIS tanpa potongan biaya apa pun.
Daftarkan bisnismu di GoPay Merchant sekarang dan mulai nikmati transaksi QRIS gratis untuk usahamu!






-small.webp)

