Ringkasan
- MDR Ditanggung Pedagang, Bukan Pembeli: MDR dipotong otomatis dari pembayaran yang diterima merchant, dan dilarang keras dibebankan ke konsumen sesuai Pasal 52 ayat (1) PBI Nomor 23/6/PBI/2021.
- MDR 0% Diperluas ke Semua Kategori Merchant: Usaha Mikro sudah menikmati MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024. Mulai 1 Oktober 2026, Usaha Kecil, Menengah, Besar, serta merchant kategori Pendidikan dan SPBU, juga mendapat MDR 0% untuk transaksi hingga Rp100.000.
- Mudah Didapat via GoPay Merchant: Pendaftaran gratis, QRIS langsung aktif, dan MDR 0% berlaku otomatis sesuai kategori usahamu.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)
Setiap kali pelanggan membayar menggunakan QRIS di tokomu, ada biaya layanan kecil yang dikenakan kepada merchant, biaya ini disebut MDR. Meskipun terdengar memberatkan, MDR sebetulnya adalah bagian penting dari ekosistem sistem pembayaran digital yang menjaga transaksi tetap aman dan berkelanjutan.
Yang lebih penting lagi, ada kabar baik bagi pelaku usaha. Sejak 1 Desember 2024, Bank Indonesia memberlakukan MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000 bagi Usaha Mikro. Bahkan, mulai 1 Oktober 2026, kebijakan MDR 0% ini diperluas ke seluruh kategori merchant — termasuk Usaha Kecil, Menengah, Besar, Pendidikan, dan SPBU — untuk transaksi hingga Rp100.000.
Yuk, pahami selengkapnya tentang apa itu MDR QRIS, siapa yang menanggungnya, dan bagaimana cara mendapatkan MDR 0%!
Apa Itu MDR QRIS?
MDR (Merchant Discount Rate) adalah biaya jasa yang dikenakan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali terjadi transaksi QRIS. Besaran tarifnya ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran nasional, bukan oleh bank atau penyedia layanan masing-masing.
Berdasarkan halaman resmi Bank Indonesia, MDR QRIS sepenuhnya diberikan kepada industri pembayaran yang terlibat dalam pemrosesan transaksi, meliputi lembaga issuer, acquirer, switching, ASPI, dan PTEN. Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR ini. (Sumber: bi.go.id — MDR QRIS)
MDR Ditanggung Pedagang, Bukan Pembeli
Ini poin yang paling penting dan sering disalahpahami. MDR adalah kewajiban merchant (pedagang), bukan pembeli (konsumen). MDR dipotong otomatis dari setiap pembayaran QRIS yang diterima merchant, bukan diminta lagi dari saku pembeli di kasir.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang mewajibkan PJP memastikan merchant tidak mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada merchant. (Sumber: bi.go.id — PBI Nomor 23/6/PBI/2021)
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa merchant pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa atas biaya MDR yang dikenakan kepada merchant. (Sumber: indofakta.com)
Praktik mengatakan "bayar QRIS ada tambahan Rp1.000" kepada pelanggan adalah surcharge dan secara hukum dilarang oleh Bank Indonesia. Jika menemukan merchant yang melakukan hal ini, konsumen bisa melaporkannya langsung kepada PJP terkait.
Tarif MDR QRIS Terbaru
Berdasarkan Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 26/3/KEP.DpG/2024 dan kebijakan perluasan MDR 0% yang berlaku efektif 1 Oktober 2026, berikut skema tarif MDR QRIS terkini:
|
Kategori Usaha |
Nominal Transaksi |
Tarif MDR |
|
Usaha Mikro (UMI) |
≤ Rp500.000 |
0% (gratis) |
|
Usaha Mikro (UMI) |
> Rp500.000 |
0,3% |
|
Usaha Kecil, Menengah, Besar (UKE/UME/UBE) |
≤ Rp100.000 |
0% (gratis, mulai 1 Oktober 2026) |
|
Usaha Kecil, Menengah, Besar (UKE/UME/UBE) |
> Rp100.000 |
0,7% |
|
Pendidikan |
≤ Rp100.000 |
0% (gratis, mulai 1 Oktober 2026) |
|
Pendidikan |
> Rp100.000 |
0,6% |
|
SPBU |
≤ Rp100.000 |
0% (gratis, mulai 1 Oktober 2026) |
|
SPBU |
> Rp100.000 |
0,4% |
|
Donasi / Bantuan Sosial / PSO / BLU / G2P / P2G |
Semua nominal |
0% |
(Sumber: bi.go.id — MDR QRIS, Bisnis.com, Antara)
Pelajari lebih lanjut tentang kebijakan perluasan MDR QRIS 0% untuk semua kategori merchant.
Contoh Perhitungan MDR QRIS
Usaha Mikro (UMI) — Transaksi di Bawah Rp500.000
Untuk transaksi UMI di bawah Rp500.000, MDR 0% alias gratis, merchant menerima 100% dari nilai transaksi.
Contoh: Pelanggan membayar Rp150.000 via QRIS di warung makan.
- Biaya MDR: 0% × Rp150.000 = Rp0
- Dana diterima merchant: Rp150.000 (penuh)
Usaha Mikro (UMI) — Transaksi di Atas Rp500.000
Untuk transaksi UMI di atas Rp500.000, MDR sebesar 0,3%.
Contoh: Merchant UMI menerima transaksi QRIS sebesar Rp750.000.
- Biaya MDR: 0,3% × Rp750.000 = Rp2.250
- Dana diterima merchant: Rp750.000 − Rp2.250 = Rp747.750
Usaha Kecil, Menengah, dan Besar — Transaksi di Bawah Rp100.000
Mulai 1 Oktober 2026, transaksi UKE, UME, dan UBE di bawah Rp100.000 juga bebas MDR.
Contoh: Merchant UKE menerima transaksi QRIS sebesar Rp75.000.
- Biaya MDR: 0% × Rp75.000 = Rp0
- Dana diterima merchant: Rp75.000 (penuh)
Usaha Kecil, Menengah, dan Besar — Transaksi di Atas Rp100.000
Untuk transaksi di atas Rp100.000, tarif MDR tetap 0,7%.
Contoh: Merchant UKE menerima transaksi QRIS sebesar Rp2.000.000.
- Biaya MDR: 0,7% × Rp2.000.000 = Rp14.000
- Dana diterima merchant: Rp2.000.000 − Rp14.000 = Rp1.986.000
Pendidikan — Transaksi di Bawah dan di Atas Rp100.000
Sama seperti UKE/UME/UBE, merchant kategori pendidikan kini juga menikmati MDR 0% untuk transaksi hingga Rp100.000. Di atas nominal tersebut, tarif MDR tetap 0,6%.
Contoh: Sekolah menerima pembayaran biaya kegiatan Rp80.000 via QRIS.
- Biaya MDR: 0% × Rp80.000 = Rp0
- Dana diterima merchant: Rp80.000 (penuh)
Contoh lain: Sekolah menerima pembayaran Rp1.000.000 via QRIS.
- Biaya MDR: 0,6% × Rp1.000.000 = Rp6.000
- Dana diterima merchant: Rp1.000.000 − Rp6.000 = Rp994.000
SPBU — Transaksi di Bawah dan di Atas Rp100.000
SPBU juga mendapat MDR 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026, dengan tarif 0,4% untuk transaksi di atasnya.
Contoh: Pelanggan mengisi BBM seharga Rp100.000 via QRIS.
- Biaya MDR: 0% × Rp100.000 = Rp0
- Dana diterima merchant: Rp100.000 (penuh)
Contoh lain: Pelanggan mengisi BBM seharga Rp300.000 via QRIS.
- Biaya MDR: 0,4% × Rp300.000 = Rp1.200
- Dana diterima merchant: Rp300.000 − Rp1.200 = Rp298.800
Donasi Sosial, PSO, BLU, G2P, dan P2G
Bank Indonesia menetapkan MDR 0% untuk transaksi donasi sosial, PSO, BLU, G2P (seperti bantuan sosial), serta P2G (seperti pembayaran pajak dan paspor) — 100% dana sampai ke penerima tanpa potongan apa pun.
MDR QRIS dan PPN: Apa Kaitannya?
Bank Indonesia menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak dikenakan PPN kepada pembeli maupun merchant. PPN hanya berlaku pada biaya MDR yang dibayarkan merchant ke PJP, bukan pada uang yang dibayarkan pembeli kepada pedagang. (Sumber: ikpi.or.id)
Dengan MDR 0%, PPN terhadap MDR pun adalah Rp0. Ini berarti pelaku usaha yang menikmati MDR 0% tidak mendapat tambahan beban apa pun, dan masyarakat bisa tetap menggunakan QRIS dengan nyaman, sebagaimana ditegaskan Bank Indonesia dalam keterangan resminya.
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022, yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PPN dari penyediaan jasa sistem pembayaran adalah penggantian berupa fee, komisi, MDR, atau imbalan lainnya yang diterima oleh penyelenggara, bukan nilai transaksi antara pembeli dan pedagang. (Sumber: news.ddtc.co.id)
Apa Itu Usaha Mikro (UMI)?
Untuk bisa menikmati MDR 0% dengan batas transaksi Rp500.000, usahamu harus masuk kategori Usaha Mikro (UMI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk bangunan atau tanah tempat usaha. (Sumber: jdih.setneg.go.id — PP Nomor 7 Tahun 2021)
Cara Mendapatkan MDR 0% via GoPay Merchant
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penerapan MDR 0% bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau, khususnya untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah. (Sumber: infobanknews.com)
Untuk mendapatkan MDR 0%, daftarkan usahamu sebagai GoPay Merchant, pendaftaran gratis, QRIS langsung aktif, dan MDR 0% berlaku otomatis sesuai kategori usahamu. Pelajari lebih lanjut tentang cara daftar QRIS lewat GoPay Merchant.
Untuk GoPay Merchant baru: Seluruh merchant baru yang mendaftar melalui aplikasi GoPay Merchant versi terbaru dapat langsung menikmati MDR 0% sesuai kategori usahanya tanpa pengajuan tambahan.
Untuk GoPay Merchant yang sudah terdaftar: Kebijakan MDR berlaku otomatis mengikuti kategori usaha yang tercatat di sistem. Jika ingin menambah cabang baru atau memperbarui data usaha, ajukan permohonan perubahan melalui aplikasi GoPay Merchant.
Keuntungan Lain Menerima QRIS via GoPay Merchant
Selain MDR 0%, mendaftar sebagai GoPay Merchant memberikan sejumlah manfaat tambahan:
- Pencairan dana kapan saja: cairkan pendapatan langsung ke rekening bank sesuai jadwal, bahkan di luar jam operasional toko. Pelajari mekanisme pencairan saldo GoPay Merchant
- Transaksi tercatat otomatis: memudahkan penyusunan laporan keuangan usaha tanpa pencatatan manual
- GoPay Spiker: notifikasi suara otomatis saat pembayaran berhasil masuk, tanpa perlu cek HP berulang kali. Pelajari manfaat GoPay Spiker
- Pinjaman modal usaha: GoPay Merchant terpilih bisa mengakses GoPay Pinjam
BACA JUGA: Serba-serbi MDR 0% untuk Transaksi QRIS Usaha Mikro
MDR QRIS adalah biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, bukan pembeli, dan ini diatur secara tegas oleh Bank Indonesia melalui PBI Nomor 23/6/PBI/2021. Dengan program MDR 0% yang berlaku sejak 1 Desember 2024 untuk Usaha Mikro pada transaksi hingga Rp500.000, dan diperluas ke seluruh kategori merchant — termasuk UKE/UME/UBE, Pendidikan, dan SPBU — untuk transaksi hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026, pelaku usaha kini bisa menikmati manfaat QRIS dengan beban biaya yang jauh lebih ringan.
Daftarkan bisnismu di GoPay Merchant sekarang dan mulai nikmati transaksi QRIS gratis untuk usahamu!







