Kalau kamu sering membaca berita atau scrolling timeline media sosial, besar kemungkinan kamu sudah tidak asing lagi dengan satu isu yang beredar akhir-akhir ini: transaksi QRIS juga dikenakan PPN 12% sebagaimana kategori produk lainnya. Nah, banyak yang mengkhawatirkan kebijakan ini akan mengurungkan niat masyarakat untuk berbelanja secara cashless dan mengurangi daya saing pelaku usaha pada akhirnya. Tapi, apakah ini benar? Yuk, kita cari tahu apakah transaksi QRIS kena PPN sampai tuntas di sini!
Apa Itu QRIS?
Sederhananya, QRIS adalah standar kode QR yang berlaku secara nasional untuk pembayaran digital di Indonesia. Standar ini ada untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran berbasis QR code yang dikembangkan oleh berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), misalnya mobile banking dan e-wallet. Jadi, kamu hanya perlu scan kode QR yang disediakan penjual untuk membayar, tanpa perlu repot menyiapkan uang tunai atau aplikasi keuangan yang berbeda.
Apa Itu PPN?
Sementara itu, PPN atau juga dikenal dengan kepanjangan Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan atas setiap pembelian dan penjualan. Baik oleh wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang telah berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan kata lain, pembeli membayar PPN atas harga barang atau jasa, dan pelaku usaha akan menyetorkan pajak tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Apakah Transaksi QRIS Kena PPN?
Pertama, kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti kondominium, townhouse, kapal pesiar, senjata api, dan lain-lain berdasarkan keputusan terkini dari pemerintah, Lalu, bagaimana untuk transaksi QRIS? Transaksi QRIS tidak dikenakan PPN, baik kepada merchant maupun pembeli.
Selain itu, sesuai dengan PMK 131/2024, yang dihitung dengan mengalikan tarif PPN 12 persen dengan “Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain”, yaitu sebesar 11/12, sehingga tarif efektif PPN sebesar 11 persen (12% x 11/12). Kategori barang dan jasa yang termasuk dalam daftar penghitungan tersebut adalah kosmetik, pakaian, makanan siap saji (bukan bahan baku yang termasuk kebutuhan pokok), salon serta spa kecantikan, barang elektronik, dan masih banyak lagi.
Bagaimana perhitungannya? Misalnya, anggap saja kamu membeli laptop di toko elektronik dengan harga Rp10 juta. Harga ini belum termasuk PPN, jadi perhitungannya adalah sebagai berikut:
Harga Jual Sesudah PPN = Harga Barang + (11/12 * 12%)
Tarif efektif PPN: Rp10.000.000 x (11/12 x 12%) = Rp1.100.000
Harga Jual Sesudah PPN:
Rp10.000.000 + Rp1.100.000 = Rp11.100.000
Jika ditotal, kamu harus membayar harga Rp11,1 juta termasuk pajak untuk membeli laptop tersebut.
Baca Juga: Sistem Pembayaran: Definisi, Kegunaan, Manfaat, Contoh
Biaya yang Berlaku untuk QRIS
Meskipun transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN, masih ada biaya yang berlaku untuk jual beli dengan QRIS yaitu Merchant Discount Rate (MDR) dan inilah yang akan dikenakan PPN. Apa yang mendasarinya? Ini dia penjelasan lengkapnya:
Dasar hukum
Pemberlakuan biaya MDR untuk QRIS sudah diatur dalam PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b Permenkeu tersebut, PJSP terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Sistem Pembayaran kepada Pedagang, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain, atau pihak lain.
Masih berkaitan dengan pasal yang sudah disebutkan, Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa imbalan yang diperoleh PJSP dari pedagang atau PJSP lain bisa berupa MDR, biaya transaksi, biaya administrasi, atau biaya lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Berikut adalah biaya MDR yang berlaku menurut publikasi resmi dari Bank Indonesia:
- Usaha Mikro: MDR 0% untuk transaksi Rp1-Rp500.000 (per tanggal 1 Desember 2024) dan 0,3% untuk transaksi >Rp500.000
- Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: 0,7%
- Layanan Pendidikan: 0,6%
- SPBU, Badan Layanan Umum, dan Public Service Obligation: 0.4%
- Bansos, pembayaran pajak, dan donasi: 0%
Pernyataan dari Ditjen Pajak
Di sisi lain, berdasarkan keterangan tertulis oleh Ditjen Pajak nomor KT-03/2024 “Yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.” Artinya, yang dikenakan PPN adalah MDR (Merchant Discount Rate) dari transaksi penggunaan QRIS.
Apakah Merchant Boleh Membebankan Biaya QRIS (MDR) dan PPN nya pada Pembeli?
Mengacu pada dasar hukum dan pernyataan Ditjen Pajak di atas, merchant tidak boleh membebankan biaya MDR QRIS dan PPN-nya pada pelanggan. Misalnya, dengan menaikkan harga barang untuk mengakomodir biaya tersebut atau meminta pembeli membayar biaya ekstra saat menggunakan metode transaksi QRIS.
Sebab, ini melanggar larangan dari Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Nah, merchant yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi teguran, denda administratif, atau penghentian kegiatan hubungan kerja sama dengan PJP.
Jadi, apakah transaksi menggunakan QRIS dikenakan PPN? Tentu tidak, karena hanya MDR-nya yang akan dikenakan PPN untuk setiap transaksi yang dilakukan. Biaya MDR dan PPN-nya tersebut tidak boleh dibebankan kepada konsumen sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Tapi, jangan khawatir karena kamu tetap bisa berhemat dengan menerima pembayaran QRIS, kok!
Karena, dengan menjadi GoPay Merchant, kamu dapat mendaftarkan usahamu sebagai Usaha Mikro (UMI) untuk mendapatkan manfaat potongan MDR 0% setiap kali ada pelanggan yang bertransaksi hingga Rp500 ribu. Sehingga, kamu pun bisa lebih mudah memutar omzet tanpa harus mengkhawatirkan potongan berlebih. Tunggu apa lagi? Yuk, download aplikasi GoPay Merchant dan daftarkan usahamu selama periode MDR 0% masih berlaku!