GoPay
  • Produk

    Transfer

    Transfer ke akun sendiri
    Transfer ke orang lain

    Bayar

    QRIS
    Tokopedia
    Gojek
    Tagihan & pulsa
    Transaksi digital

    Pinjaman

    GoPay Pinjam
    GoPay Later

    Dompet Digital

    GoPay Saldo
    GoPay Tabungan by Jago
    Gopay Syariah
    GoPay Coins
    GoPay Later
    Metode Lainnya
    Laporan pengeluaran

    GoPay Aman

    Perlindungan akun
    Layanan bantuan 24/7
    Jaminan Saldo Kembali
    Perlindungan data & privasi

    Games

    GoPay Games
  • Merchant

    Merchant

    Tentang Merchant
    QRIS Merchant
    GoPay Spiker
    Blog Merchant
  • Perusahaan

    Perusahaan

    Tentang GoPay
    Siaran pers
    Pertanyaan media
    Pintar Bareng GoPay
    Karier
  • Bantuan

    Help

    Bantuan Pengguna
    Bantuan Merchant
Unduh

Share

Apakah Transaksi QRIS Kena PPN? Ini Penjelasannya!

13 Jan 2025

•

3 min

Apakah Transaksi QRIS Kena PPN? Ini Penjelasannya!

Kalau kamu sering membaca berita atau scrolling timeline media sosial, besar kemungkinan kamu sudah tidak asing lagi dengan satu isu yang beredar akhir-akhir ini: transaksi QRIS juga dikenakan PPN 12% sebagaimana kategori produk lainnya. Nah, banyak yang mengkhawatirkan kebijakan ini akan mengurungkan niat masyarakat untuk berbelanja secara cashless dan mengurangi daya saing pelaku usaha pada akhirnya. Tapi, apakah ini benar? Yuk, kita cari tahu apakah transaksi QRIS kena PPN sampai tuntas di sini!

Apa Itu QRIS?

Sederhananya, QRIS adalah standar kode QR yang berlaku secara nasional untuk pembayaran digital di Indonesia. Standar ini ada untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran berbasis QR code yang dikembangkan oleh berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), misalnya mobile banking dan e-wallet. Jadi, kamu hanya perlu scan kode QR yang disediakan penjual untuk membayar, tanpa perlu repot menyiapkan uang tunai atau aplikasi keuangan yang berbeda.

Apa Itu PPN?

Sementara itu, PPN atau juga dikenal dengan kepanjangan Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan atas setiap pembelian dan penjualan. Baik oleh wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang telah berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan kata lain, pembeli membayar PPN atas harga barang atau jasa, dan pelaku usaha akan menyetorkan pajak tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Apakah Transaksi QRIS Kena PPN?

Pertama, kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti kondominium, townhouse, kapal pesiar, senjata api, dan lain-lain berdasarkan keputusan terkini dari pemerintah, Lalu, bagaimana untuk transaksi QRIS? Transaksi QRIS tidak dikenakan PPN, baik kepada merchant maupun pembeli. 

Selain itu, sesuai dengan PMK 131/2024, yang dihitung dengan mengalikan tarif PPN 12 persen dengan “Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain”, yaitu sebesar 11/12, sehingga tarif efektif PPN sebesar 11 persen (12% x 11/12). Kategori barang dan jasa yang termasuk dalam daftar penghitungan tersebut adalah kosmetik, pakaian, makanan siap saji (bukan bahan baku yang termasuk kebutuhan pokok), salon serta spa kecantikan, barang elektronik, dan masih banyak lagi.

Bagaimana perhitungannya? Misalnya, anggap saja kamu membeli laptop di toko elektronik dengan harga Rp10 juta. Harga ini belum termasuk PPN, jadi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Harga Jual Sesudah PPN = Harga Barang + (11/12 * 12%)

Tarif efektif PPN: Rp10.000.000 x (11/12 x 12%) = Rp1.100.000

Harga Jual Sesudah PPN:

Rp10.000.000 + Rp1.100.000 = Rp11.100.000

Jika ditotal, kamu harus membayar harga Rp11,1 juta termasuk pajak untuk membeli laptop tersebut.

Baca Juga: Sistem Pembayaran: Definisi, Kegunaan, Manfaat, Contoh

Biaya yang Berlaku untuk QRIS

Meskipun transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN, masih ada biaya yang berlaku untuk jual beli dengan QRIS yaitu Merchant Discount Rate (MDR) dan inilah yang akan dikenakan PPN. Apa yang mendasarinya? Ini dia penjelasan lengkapnya:

Dasar hukum

Pemberlakuan biaya MDR untuk QRIS sudah diatur dalam PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b Permenkeu tersebut, PJSP terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Sistem Pembayaran kepada Pedagang, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain, atau pihak lain. 

Masih berkaitan dengan pasal yang sudah disebutkan, Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa imbalan yang diperoleh PJSP dari pedagang atau PJSP lain bisa berupa MDR, biaya transaksi, biaya administrasi, atau biaya lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Berikut adalah biaya MDR yang berlaku menurut publikasi resmi dari Bank Indonesia:

  • Usaha Mikro: MDR 0% untuk transaksi Rp1-Rp500.000 (per tanggal 1 Desember 2024) dan 0,3% untuk transaksi >Rp500.000
  • Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: 0,7%
  • Layanan Pendidikan: 0,6%
  • SPBU, Badan Layanan Umum, dan Public Service Obligation: 0.4%
  • Bansos, pembayaran pajak, dan donasi: 0%

Pernyataan dari Ditjen Pajak

Di sisi lain, berdasarkan keterangan tertulis oleh Ditjen Pajak nomor KT-03/2024 “Yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.” Artinya, yang dikenakan PPN adalah MDR (Merchant Discount Rate) dari transaksi penggunaan QRIS.

Apakah Merchant Boleh Membebankan Biaya QRIS (MDR) dan PPN nya pada Pembeli?

Mengacu pada dasar hukum dan pernyataan Ditjen Pajak di atas, merchant tidak boleh membebankan biaya MDR QRIS dan PPN-nya pada pelanggan. Misalnya, dengan menaikkan harga barang untuk mengakomodir biaya tersebut atau meminta pembeli membayar biaya ekstra saat menggunakan metode transaksi QRIS. 

Sebab, ini melanggar larangan dari Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Nah, merchant yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi teguran, denda administratif, atau penghentian kegiatan hubungan kerja sama dengan PJP.

Jadi, apakah transaksi menggunakan QRIS dikenakan PPN? Tentu tidak, karena hanya MDR-nya yang akan dikenakan PPN untuk setiap transaksi yang dilakukan. Biaya MDR dan PPN-nya tersebut tidak boleh dibebankan kepada konsumen sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Tapi, jangan khawatir karena kamu tetap bisa berhemat dengan menerima pembayaran QRIS, kok! 

Karena, dengan menjadi GoPay Merchant, kamu dapat mendaftarkan usahamu sebagai Usaha Mikro (UMI) untuk mendapatkan manfaat potongan MDR 0% setiap kali ada pelanggan yang bertransaksi hingga Rp500 ribu. Sehingga, kamu pun bisa lebih mudah memutar omzet tanpa harus mengkhawatirkan potongan berlebih. Tunggu apa lagi? Yuk, download aplikasi GoPay Merchant dan daftarkan usahamu selama periode MDR 0% masih berlaku!

Daftar Gopay Merchant Sekarang!

Artikel Terkait

Kelebihan dan Cara Bergabung Franchise Dkriuk
28 Mei 2025 • 3 min read
Kelebihan dan Cara Bergabung Franchise Dkriuk
Merchant
14 Ide Usaha Modal 5 Juta yang Cocok untuk Pemula
28 Mei 2025 • 7 min read
14 Ide Usaha Modal 5 Juta yang Cocok untuk Pemula
Merchant
Cara Bikin QRIS Sendiri dengan Mudah
28 Mei 2025 • 3 min read
Cara Bikin QRIS Sendiri dengan Mudah
Merchant
Usaha Angkringan: Modal, Omzet, dan Tips Memulai
28 Mei 2025 • 2 min read
Usaha Angkringan: Modal, Omzet, dan Tips Memulai
Merchant
Manfaat GoPay Spiker untuk Usahamu
28 Mei 2025 • 3 min read
Manfaat GoPay Spiker untuk Usahamu
Merchant
 Perbedaan GoPay dan GoPay Merchant, Apa Saja?
28 Mei 2025 • 3 min read
Perbedaan GoPay dan GoPay Merchant, Apa Saja?
Merchant

Baru! Aplikasi GoPay untuk kamu

Transfer ke mana aja, bayar QRIS dan tagihan apa aja sampai pinjam dengan aman. Download aplikasinya sekarang!

Download - Google Play GoPay
Download - App Store GoPay

Call Center: 1500729

customerservice@gopay.co.id

Produk

  • Transfer
  • Bayar
  • Pinjaman
  • Dompet Digital
  • Aman
  • GoPay Games

Merchant

  • Tentang Merchant
  • QRIS Merchant
  • GoPay Spiker
  • Blog Merchant

Perusahaan

  • Tentang GoPay
  • Siaran Pers
  • Pertanyaan Media
  • Karier

Lainnya

  • Bantuan
  • Bantuan Merchant
  • Blog
  • Promo
  • Hubungi Kami
  • Pemberitahuan Privasi
Hubungi Kami
Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Lt. 3 Jalan Iskandarsyah II No. 2, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160
1500729

GoPay Indonesia berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia. GoPay Pinjam oleh PT Mapan Global Reksa dan GoPay Later oleh PT Multifinance Anak Bangsa berizin dan diawasi oleh OJK.

© 2023-2025 GoPay - PT Dompet Anak Bangsa. All Rights Reserved.