Memiliki sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah yang signifikan bagi usaha kecil maupun besar di Indonesia. Sebab, Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, terdapat lebih dari 207 juta Muslim di Indonesia atau sekitar 87,2% dari total populasi di tanah air. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal untuk produkmu dan apa saja syarat yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan sertifikat tersebut? Mari simak informasi selengkapnya melalui ulasan berikut!
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah dibuat, diproses, dan disajikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Produk yang dimaksud meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta produk yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan.
Ketentuan terkait produk-produk tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain PP tersebut, proses sertifikasi halal juga dilakukan dengan dasar-dasar hukum berikut:
- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
- PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
Dengan memiliki sertifikasi halal, kamu dapat meyakinkan para pelanggan Muslim bahwa produkmu sudah sesuai dengan ajaran agama mereka. Sementara itu, proses penerbitan dokumen ini umumnya melibatkan tiga lembaga utama, yaitu:
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pihak penerbit;
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjalankan audit dan verifikasi kehalalan produk;
- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH).
Manfaat Sertifikat Halal untuk Usaha
Memiliki dokumen sertifikasi halal bukan cuma tentang memenuhi kewajiban agama, tapi juga dapat menjadi strategi bisnis yang kuat. Sebab, sertifikasi halal dapat memberimu sejumlah manfaat berikut:
Menjaga kepercayaan konsumen
Konsumen Muslim sangat memperhatikan kehalalan produk yang mereka gunakan. Nah, adanya sertifikat halal dapat meyakinkan konsumen Muslim bahwa produkmu telah memenuhi prinsip dan standar syariah Islam. Mereka tidak akan meragukan status kehalalan produk, sehingga merasa lebih aman saat menggunakan produkmu.
Hal tersebut dapat meningkatkan loyalitas konsumen. Mereka akan cenderung kembali membeli produk yang sudah terbukti kehalalannya. Contohnya, restoran yang memiliki sertifikat halal biasanya lebih banyak dikunjungi.
Sebab, konsumen percaya bahwa bahan-bahan, proses memasak, dan kebersihan restoran sudah terjamin. Dengan kata lain, sertifikasi halal juga dapat membantu kamu membangun hubungan jangka panjang dengan konsumen.
Meningkatkan daya saing
Produk berlabel halal menyimpan keunggulan kompetitif jika dibandingkan dengan produk tanpa sertifikat. Situasi ini berlaku di pasar domestik maupun internasional, lho. Secara umum, produk berlabel halal memiliki persepsi karakteristik yang lebih sehat, aman, dan berkualitas. Hal ini pun dapat memberimu daya tarik tambahan di segmen pasar Muslim maupun non-Muslim.
Sementara itu, di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mempunyai sertifikat halal akan memberikanmu keunggulan langsung daripada produk yang tidak bersertifikat. Apalagi, kini sertifikat halal sering menjadi salah satu faktor penentu dalam keputusan pembelian, terutama untuk minuman, makanan, dan kosmetik.
Mendukung ekspansi usaha
Bagi yang berencana untuk ekspor produk atau ekspansi usaha ke luar negeri, sebaiknya lakukan sertifikasi halal terlebih dulu. Dokumen sertifikasi halal biasanya menjadi salah satu syarat penting untuk masuk ke pasar global, khususnya di negara-negara Muslim seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Uni Emirat Arab.
Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga dapat membantumu meningkatkan kredibilitas di pasar global. Produk berlabel halal cenderung lebih mudah diterima di pasar internasional karena dianggap telah memenuhi standar global; tidak hanya terkait kehalalan, tapi juga kualitas. Banyak konsumen global, terutama dari kalangan Muslim, yang menganggap bahwa produk halal lebih berkualitas dan aman digunakan.
Baca juga: Begini Cara Mengembangkan Usaha Kecil Menengah dengan Tepat
Meningkatkan reputasi usaha
Reputasi berperan penting terhadap kesuksesan usahamu. Jagalah reputasi bisnis selalu positif agar konsumen percaya terhadapmu. Nah, salah satu caranya adalah dengan memiliki sertifikat halal. Adanya dokumen satu ini menunjukkan bahwa usahamu berkomitmen pada transparansi proses produksi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pemenuhan kebutuhan konsumen Muslim.
Hasilnya, citra positif perusahaan akan meningkat di mata konsumen, mitra bisnis, hingga regulator. Hal ini dapat menciptakan efek domino yang positif. Dengan reputasi usaha yang baik, kamu bisa mengeksplor lebih banyak peluang kemitraan hingga investasi.
Menjamin kualitas produk
Untuk mendapatkan sertifikat halal, kamu harus melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh; mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusi. Lembaga terkait akan memverifikasi bahan baku produk untuk memastikan tidak ada kandungan haram.
Mereka juga akan memastikan bahwa proses produksi aman, bersih, dan bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis. Tak berhenti sampai situ, proses sertifikasi halal pun turut mengaudit fasilitas penyimpanan dan distribusi produk untuk memastikan tidak ada kontaminasi atau pencampuran yang bertentangan dari prinsip Islam.
Dengan seluruh proses tersebut, kualitas produk pun lebih terjamin karena telah terbukti memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang tinggi. Selain itu, kamu juga bisa mengurangi risiko produk ditolak oleh konsumen karena ragu terhadap status kehalalannya.
Mempermudah pencarian mitra usaha
Dalam menjalankan usaha, kamu tentu tidak bisa berjalan sendirian. Kamu butuh mitra usaha seperti retailer, distributor, dan bahkan investor untuk menjaga kelancaran usaha. Nah, banyak dari mitra bisnis tersebut yang lebih memilih produk berlabel halal. Alasannya, produk tersebut lebih dipercaya oleh konsumen dan lebih mudah dipasarkan ke pasar Muslim.
Oleh sebab itu, sebaiknya kamu menjalani proses sertifikasi halal untuk produkmu. Dengan mengantongi sertifikat halal, akan tercipta peluang kerja sama yang lebih luas dengan perusahaan distributor atau supermarket besar. Di sisi lain, mitra bisnismu juga tidak perlu khawatir terkait persyaratan halal saat memasarkan produk-produkmu.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal
Dapatkan seluruh manfaat di atas dengan melakukan sertifikasi halal pada usaha yang kamu jalankan. Untuk mendapatkan sertifikat halal, terdapat sejumlah syarat yang perlu kamu penuhi terlebih dulu. Syarat-syarat ini dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu:
Syarat umum
Syarat umum sertifikasi halal mencakup aspek bahan baku, proses produksi, fasilitas produksi, serta dokumentasi. Berikut rinciannya:
- Bahan baku: Seluruh bahan yang kamu pakai dalam menjalankan usaha harus terbukti halal. Hal ini juga berlaku untuk bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan lain-lain;
- Proses produksi: Pastikan proses produksi selalu dilakukan dengan cara bersih serta bebas dari bahan-bahan yang tidak halal maupun kontaminasi najis;
- Fasilitas produksi: Fasilitas produksi di tempat usaha wajib memenuhi standar kebersihan, serta tidak digunakan bersamaan untuk produk yang najis atau haram;
- Dokumentasi: Pelaku usaha perlu menyediakan dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa proses produksi dan bahan baku sudah memenuhi syarat halal.
Selain syarat tersebut, masih ada sejumlah dokumen yang wajib kamu serahkan untuk mengikuti proses sertifikasi halal. Berikut syarat umum dokumen yang dimaksud:
- Fotokopi identitas pemohon (KTP atau paspor);
- Daftar produk yang hendak disertifikasi halal serta rincian bahan baku yang dipakai;
- Dokumen legalitas usaha, seperti NPWP, Surat Izin Usaha Industri, NIB, SIUP, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, atau Surat Keterangan Sarana Produksi yang diterbitkan pemerintah daerah;
- STTD dari BPJPH;
- Penjelasan detail dengan tambahan diagram tentang tahapan proses produksi;
- Sertifikat bahan baku halal (jika ada) dari pemasok, pastikan sudah terverifikasi;
- Surat pernyataan dari pemilik fasilitas produksi, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut tidak dipakai bergantian untuk produk halal dan yang mengandung babi atau turunannya;
- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk gudang bahan/produk dan pabrik maklon;
- Sertifikat keamanan produk atau penerapan mutu (jika ada);
- Bukti pelaksanaan audit internal SJH;
- Bukti penyebaran kebijakan halal;
- Manual SJPH (khusus registrasi sertifikasi baru, perpanjangan, atau pengembangan dengan status SJH B);
- Ketetapan halal yang sudah pernah diterima sebelumnya untuk produk dalam kelompok sama (untuk registrasi perpanjangan atau pengembangan);
- Status atau sertifikat SJPH terbaru (untuk registrasi perpanjangan atau pengembangan).
Baca juga: Surat Izin Usaha: Definisi, Cara Daftar, Contohnya
Syarat skema self-declare
BPJPH menyiapkan dua skema untuk proses sertifikasi halal, yaitu skema self-declare dan reguler. Skema self-declare ditujukan bagi usaha menengah dan kecil (UMK) agar bisa mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah. Proses verifikasinya dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang termasuk bagian dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Bagi yang tertarik mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan skema self-declare, berikut daftar syarat yang perlu kamu penuhi:
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa, katering, kantin, usaha restoran, kedai, maupun warung makan);
- Produk tidak berisiko, hanya memakai bahan yang sudah pasti kehalalannya;
- Proses produksi sederhana dan sudah dipastikan kehalalannya;
- Menghasilkan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan mandiri;
- Mempunyai modal usaha maksimal Rp2 miliar.
- Memiliki lokasi dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dari lokasi dan alat proses produk tidak halal;
- Bahan yang dipakai sudah pasti kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikasi halal atau terdapat dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama;
- Memiliki surat izin edar, serta SLHS untuk produk makanan atau minuman yang daya simpannya kurang dari tujuh hari;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Mempunyai outlet dan/atau fasilitas produksi maksimal di satu lokasi;
- Aktif melakukan produksi minimal satu tahun sebelum pengajuan sertifikasi halal;
- Telah diverifikasi status halalnya oleh pendamping PPH;
- Jenis produk tidak mengandung komponen hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari rumah potong hewan yang telah bersertifikasi halal;
- Proses pengawetan produk tidak menerapkan teknik radiasi, penggunaan ozon, rekayasa genetika, dan kombinasi beberapa metode pengawetan;
- Tidak memakai bahan berbahaya;
- Memakai peralatan produksi dengan teknologi sederhana (manual dan/atau semi otomatis);
- Melengkapi dokumen persyaratan sertifikasi halal secara online melalui platform SIHALAL.
Syarat skema reguler
Sementara itu, skema reguler dirancang untuk produk yang butuh verifikasi kehalalan lebih lanjut oleh LPH. Proses tersebut biasanya melibatkan pengujian di laboratorium. Jadi, setelah kamu mengajukan permohonan sertifikat halal, LPH akan memeriksa produkmu.
Kemudian, hasil pemeriksaan akan didiskusikan dalam sidang fatwa Komisi Fatwa MUI. Barulah berdasarkan fatwa MUI, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal secara elektronik. Sedangkan untuk syaratnya, kamu bisa cek daftar berikut:
- Surat permohonan sertifikasi halal yang ditujukan kepada Kepala BPJPH;
- NIB;
- Daftar bahan dan produk;
- Dokumen penyelia halal;
- Diagram alur produksi;
- Manual sistem jaminan produk halal.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan, ikuti cara berikut untuk mendapatkan sertifikat halal bagi bisnis:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Persiapkan dokumen yang diminta untuk mendukung proses sertifikasi halal. Pastikan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan adalah NIB atau SIUP, daftar produk yang akan disertifikasi, daftar bahan baku, sertifikat halal bahan baku (jika ada), surat pernyataan halal, serta foto dan denah fasilitas produksi.
2. Buat akun Sihalal
Buatlah akun Sihalal di sini. Sihalal adalah platform resmi dari BPJPH untuk memproses pengajuan sertifikasi halal secara online. Klik “Create an account” dan isi formulir registrasi akun sesuai instruksi. Lakukan verifikasi email untuk mengaktifkan akun Sihalal.
3. Isi data permohonan sertifikasi
Setelah akunmu resmi aktif, login kembali untuk mengajukan permohonan sertifikat halal. Isilah data usahamu secara lengkap, mulai dari nama usaha, kategori produk, hingga kapasitas produksi. Lalu, unggah semua dokumen yang dibutuhkan. Pilih LPH yang akan memeriksa dan mengaudit usahamu. Terakhir, lakukan pembayaran sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
4. Lolos audit dan verifikasi lapangan
Tim LPH akan memeriksa dan mengaudit bisnismu untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal. Proses ini biasanya mencakup pemeriksaan dokumen, kunjungan langsung ke fasilitas produksi, serta uji laboratorium (jika diperlukan).
5. Sidang komisi fatwa MUI
Laporan hasil audit akan diserahkan kepada MUI untuk pemrosesan lebih lanjut. Komisi Fatwa MUI akan melakukan verifikasi apakah keseluruhan proses dan bahan sudah memenuhi syariat Islam. Berdasarkan hasil verifikasi, Komisi Fatwa MUI akan memutuskan apakah produkmu memenuhi kriteria halal.
6. Penerbitan sertifikat halal
Jika Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa produkmu halal, hasil sidang akan diteruskan kepada BPJPH untuk penerbitan sertifikat. Sertifikat halal diterbitkan dalam bentuk digital dan bisa kamu unduh melalui Sihalal. Masa berlaku sertifikat adalah selama 4 tahun.
Setelah memiliki sertifikat halal, jangan lupa mengantisipasi kenaikan pada volume pesanan dan penjualan! Salah satunya, dengan mendaftar jadi GoPay Merchant. Sebagai GoPay Merchant, kamu bisa daftar QRIS gratis langsung jadi, sehingga kamu dapat menerima pembayaran QRIS yang praktis.
Selain itu, kamu juga akan mendapat akses untuk menggunakan GoPay Spiker, perangkat yang mampu mengeluarkan notifikasi suara tiap kali merchant menerima pembayaran via QRIS dari pelanggan. Dengan begitu, waktu pelayanan bisa lebih cepat karena kamu tidak perlu mengecek keberhasilan transaksi QRIS dan nominal yang masuk secara manual.
Yuk, nikmati berbagai keuntungan tersebut dengan mendaftarkan usahamu sebagai GoPay Merchant! Download aplikasi GoPay Merchant dan kembangkan usahamu ke level yang lebih tinggi!