Melek Finansial: Memahami Aturan & Cara Hitung Pajak Investasi Emas Digital

18 September 2026

•

5 min

Pajak investasi emas digital

Ringkasan:

  • Regulasi & Pemotongan Pajak (PMK 2025): Transaksi pembelian dan buyback emas batangan oleh konsumen akhir terbebas dari PPh Pasal 22. Pada emas perhiasan, PPh 22 dipungut 0,25% saat pembelian. Untuk emas digital di aplikasi terdaftar Bappebti, pemotongan PPh Final dilakukan langsung oleh platform atas keuntungan penjualan.
  • Pelaporan SPT Tahunan via Coretax: Baik emas fisik maupun digital wajib dilaporkan pada kolom Harta Lainnya (Kode Harta 0701 - Logam Mulia) dengan menyantumkan harga perolehan awal, perkiraan nilai per 31 Desember, serta nomor sertifikat atau akun aplikasi sebagai bukti kepemilikan.
  • Kemudahan Investasi Digital: Layanan Emas Digital di aplikasi GoPay menyediakan akses investasi emas transparan yang terdaftar legal di Bappebti, memfasilitasi pemantauan saldo dan pelaporan nilai aset secara aman langsung dari ponsel.

Disclaimer: Ringkasan ini dibuat menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)


Awalnya, investasi emas mungkin cuma dimulai dari nominal kecil tiap bulan. Setelah dilakukan secara konsisten, nilainya pun terus meningkat sampai portofolio investasi mulai kelihatan “serius”.

Nah, kalau kamu udah sampai di tahap ini, jangan cuma perhatiin harga emas dan potensi cuannya. Pikirkan juga soal pajak yang mulai wajib kamu urus.

Memangnya, seperti apa peraturan pajak investasi emas digital dan fisik di Indonesia? Yuk, kita bedah sama-sama biar bisa lanjut berinvestasi dengan aman dan lancar!

BACA JUGA: Apa Itu Investasi Emas?

Beda Peraturan Pajak Investasi Emas Digital vs Fisik 

Beda Peraturan Pajak Investasi Emas Digital vs Fisik

Beda Peraturan Pajak Investasi Emas Digital vs Fisik | Sumber: Pexels.com/aukid-phumsirichat

Kalau nilai investasi emasmu udah makin gede, ini saatnya buat mulai mikirin urusan pajak. Soalnya, legalitas investasi emas bisa berbeda tergantung jenisnya, gimana transaksi dilakukan, dan siapa yang melakukannya.

Biar kamu nggak salah hitung atau lupa lapor Surat Pemberitahuan (SPT), yuk, kita bahas satu per satu perbedaan aturan pajak investasi emas digital dan emas di Indonesia!

Dasar hukum yang berlaku

Kebijakan pajak emas di Indonesia bernaung di bawah payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023. Aturan ini membahas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas.

Regulasi tersebut lalu disederhanakan menjadi 2 PMK terbaru, yaitu PMK No. 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 dan PMK No. 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 48 Tahun 2023. 

Perubahan aturan PPh emas digital dan fisik tersebut udah resmi berlaku sejak 1 Agustus 2025, dan bikin pemungutan pajak emas jadi lebih sederhana.

Besaran saat pembelian 

Sejak peraturan baru berlaku, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir nggak lagi dikenakan PPh 22. 

Soalnya, pengambilan PPh 22 dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion (seperti Pegadaian) kepada supplier, khusus untuk pembelian emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta.

Jadi, semisal kamu beli emas batangan langsung seharga Rp7,5 juta sebagai konsumen, harga yang kamu bayar ya harga emasnya aja tanpa tambahan pajak.

Beda cerita kalau kamu beli emas perhiasan, yang masih dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Sebagai contoh, kamu beli kalung emas seharga Rp10 juta. Berarti, PPh-nya adalah: 0,25% x Rp10 juta = Rp25.000. Total yang harus kamu bayar: Rp10.025.000.

Gimana kalau kamu beli emas digital? Selama belinya lewat aplikasi yang udah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksimu bakal bebas pajak. Tapi, tetap perlu diingat bahwa pajak beda dari biaya admin platform, ya. 

Jadi, kalau kamu dikenakan biaya administrasi emas online, itu nggak termasuk pungutan negara.

Besaran saat penjualan

Sama seperti skema pembelian, penjualan emas batangan dan perhiasan oleh konsumen akhir juga nggak dikenakan PPh 22. Artinya, kamu bakal terbebas dari pajak 0,25% saat menjual kembali (buyback) emas. 

Tapi, biasanya ada jenis potongan lain yang bisa mengurangi nilai buyback-mu, seperti biaya jasa atau biaya uji keaslian.

Katakanlah kamu menjual kembali kalung emas senilai Rp8 juta kepada LJK Bulion dan ada biaya uji keaslian sebesar Rp300.000. Berarti, uang yang bakal masuk ke kantongmu adalah: Rp8.000.000 - Rp300.000 = Rp7,3 juta.

Terus, gimana dengan pajak investasi emas digital? 

Menurut peraturan terbaru, platform atau aplikasi investasi bakal langsung memotong PPh Final dari keuntungan yang diterima penjual. Jadi, kamu sebagai konsumen akhir nggak perlu menghitung capital gain secara manual.

Pajak pengalihan aset 

Dari segi pengalihan aset, perbedaan pajak investasi emas digital dan fisik cukup terasa. Kamu bisa mewariskan emas fisik secara langsung dengan menyerahkannya ke ahli waris, sehingga pengurusan pajaknya juga relatif lebih mudah.

Sementara itu, emas digital masih tersimpan di akun sehingga harus dilaporkan dulu dalam daftar harta SPT Tahunan sebelum proses pewarisan berjalan. 

Kewajiban melapor investasi emas dalam SPT

Jangan lupa melaporkan investasi emas dalam SPT! Baik emas fisik maupun digital sama-sama wajib dicatat dalam SPT Tahunan.

Kode pencatatannya pun sama, lho. Kamu bisa melaporkan emas fisik maupun digital dengan Kode Harta 0701 (Logam Mulia) dalam kolom Harta di sistem Coretax. Cantumkan nilai emas sebesar harga beli, bukan harga pasar saat ini.

BACA JUGA: Tips Investasi Emas bagi Pemula

Bagaimana Cara Laporkan Emas di SPT?

Bagaimana Cara Laporkan Emas di SPT?

Bagaimana Cara Laporkan Emas di SPT? | Sumber: Unsplash.com/irishappens

Setelah mengetahui perbedaan pajak investasi emas digital dan fisik, sekarang saatnya mengisi data emas kamu di SPT Tahunan. Kabar baiknya, cara laporkan emas di SPT kini lebih terstruktur sejak sistem Coretax berlaku. Yuk, ikuti langkah-langkahnya berikut ini!

Tulis nama sumber harta secara spesifik

Untuk melaporkan emas di SPT, kamu cuma perlu mengisi beberapa kolom pada menu Lampiran 1 Bagian A Tabel 6 “Harta Lainnya”. Nanti, datanya bakal otomatis terakumulasi.

Pertama, pilih dulu jenis harta di kolom deskripsi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) udah menyediakan sekitar 17 opsi jenis harta lainnya. Nah, emas termasuk dalam kategori Logam Mulia.

Kemudian, tuliskan sumber harta emas secara spesifik, contohnya “Saldo Tabungan Emas Aplikasi GoPay” untuk emas digital atau “Emas Batangan Antam 10 gram” untuk emas fisik.

Deskripsi ini penting agar datamu jelas dan mudah ditelusuri seandainya suatu saat harus diperiksa.

Catat tahun pembelian atau perolehan emas

Berikutnya, isi kolom Tahun Perolehan dengan tahun kamu membeli atau mendapatkan emas tersebut. 

Tapi, gimana kalau kamu melakukan beberapa transaksi emas pada tahun yang berbeda-beda? Misalnya, kamu rutin beli sedikit-sedikit lewat aplikasi tabungan emas.

Untuk situasi seperti ini, kamu bisa mencatat sesuai tahun perolehan pertama. Kalau sistem Coretax memungkinkan, pisahkan per baris agar lebih akurat.

Cantumkan harga pembelian awal

Jangan lupa cantumkan harga pembelian awal emas sesuai bukti transaksi yang kamu dapat. Jadi, jangan diisi dengan harga emas pas kamu mengisi Coretax, ya.

Harga pembelian juga mencakup biaya tambahan yang langsung melekat saat transaksi, seperti biaya administrasi atau biaya pengiriman. 

Semisal kamu beli emas digital seharga Rp5 juta dan ada biaya platform Rp10.000, berarti nilai yang dicatat adalah Rp5.010.000. 

Isi harga emas terbaru

Pada kolom Nilai Saat Ini, isilah dengan nilai emas pada akhir tahun pajak, yaitu 31 Desember. Jadi, jangan tulis harga emas saat kamu mengisi SPT.

Untuk mengetahui nilai tersebut, kamu bisa pakai acuan harga emas resmi dari PT Antam. Kolom ini penting karena ngasih gambaran nilai kekayaanmu di akhir tahun pajak, terlepas dari harga belinya dulu.

Lengkapi bukti kepemilikan 

Terakhir, isilah kolom Bukti Kepemilikan secara benar dan lengkap untuk menunjukkan bahwa kamu pemilik sah dari emas yang telah dicatatkan. 

Untuk emas fisik, kamu bisa mengisinya dengan nomor sertifikat logam mulia. Sedangkan untuk emas digital, biasanya kamu perlu memberikan nomor akun, nomor referensi transaksi, dan/atau ID member dari aplikasi investasi yang kamu pakai.

BACA JUGA: Keuntungan Investasi Emas

Dengan mematuhi aturan pajak investasi emas digital dan fisik, aktivitas berinvestasi jadi lebih aman sekaligus bantu kamu memenuhi kewajiban perpajakan.

Buat yang tertarik investasi emas digital, kamu bisa memulainya lewat aplikasi GoPay! GoPay bermitra dengan penyedia emas yang legal, aman, dan transparan sehingga kamu bisa berinvestasi dengan pikiran lebih tenang.

Prosesnya pun mudah dan praktis karena kamu bisa mulai investasi dari nominal terjangkau, memantau saldo emas, dan mengikuti perkembangan harga emas dari satu aplikasi saja. 

Plus, masih ada promo GoPay Emas Digital yang bikin pengalaman investasimu jadi lebih menguntungkan. Yuk, cobain sekarang!

FAQ Pajak Investasi Emas Digital

Q: Apakah pembelian emas batangan untuk konsumen pribadi masih dipotong PPh 22?
A: Tidak. Berdasarkan regulasi PMK terbaru, konsumen akhir yang membeli emas batangan tidak lagi dipungut PPh Pasal 22. Pemungutan PPh 22 kini menyasar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion ke pemasok untuk transaksi di atas Rp10 juta.

Q: Kode harta apa yang dipakai untuk melaporkan emas digital dan fisik di SPT Coretax?
A: Keduanya menggunakan kode harta yang sama, yaitu 0701 (Logam Mulia) pada menu Lampiran 1 Bagian A Tabel 6 "Harta Lainnya".

Q: Harga mana yang dicantumkan pada kolom Nilai Perolehan saat lapor SPT?
A: Cantumkan harga perolehan/pembelian awal emas ditambah biaya administrasi yang melekat saat transaksi, bukan harga emas pasar saat kamu mengisi SPT.

Q: Apakah biaya administrasi platform emas digital merupakan bagian dari pajak negara?
A: Bukan. Biaya administrasi atau biaya layanan platform merupakan biaya operasional penyedia aplikasi, bukan pungutan pajak resmi untuk pemerintah.

Q: Apa keuntungan investasi emas digital di GoPay terkait perpajakan dan pelaporan?
A: Emas Digital di aplikasi GoPay beroperasi secara legal dan terdaftar di Bappebti. Pemotongan PPh atas capital gain dikelola secara praktis oleh platform, serta rincian riwayat transaksi dan ID member tersedia lengkap untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan.

Artikel Terkait