Proteksi Layar Retak adalah program perlindungan oleh Gojek and Prodigi (PT Perdana Wahana Sentosa) untuk melindungi layar retak yang mengalami kerusakan layar (retak atau pecah), maupun kehilangan atas tindak kekerasan/cara paksa dan/atau cedera badan selama 30 hari kalender sejak tanggal top up pulsa dilakukan.
- Cara Membeli Proteksi Layar Retak
- Manfaat Membeli Proteksi Layar Retak
- Cara Klaim Proteksi Layar Retak
- Frequently Asked Questions
Cara Membeli Proteksi Layar Retak
- Pilih GoTagihan pada menu utama.
- Pilih Pulsa atau Paket Data.
- Masukkan nomor HP dan nominal pulsa atau paket data yang ingin dibeli.
- Pada halaman Rincian Pembelian, akan muncul pilihan Proteksi Layar Retak.
- Klik pilihan Tambahkan Pada Order.
- Pilih metode pembayaran dan klik Bayar Sekarang.
- Polis yang sudah aktif akan dikirimkan melalui email kamu.
Dengan cukup membayar tambahan Rp1.000 untuk 1x transaksi, kamu bisa mendapatkan manfaat Proteksi Layar Retak selama 30 hari kalender.
Manfaat Membeli Proteksi Layar Retak
- Perlindungan dari kerusakan layar dan pencurian HP/tablet selama 30 hari kalender.
- Jaminan s.d. Rp500.000 buat perbaikan layar retak atau pencurian HP/tablet.
Cara Klaim Proteksi Layar Retak
- Selambat-lambatnya terhitung dalam waktu 30 hari kalender dari kejadian telah mengajukan sekaligus melengkapi semua dokumen klaim yang dibutuhkan.
- Melakukan semua langkah atau tindakan yang berada dalam kekuasaannya guna memperkecil tingkat kehancuran atau kerusakan tersebut.
- Menjaga bagian yang terkena dampak (salvage) dan membuatnya tersedia bagi pemeriksaan oleh Penanggung yang akan menjadi hak Penanggung.
- Dokumen pengajuan klaim:
- Dokumen Wajib
- Formulir Klaim.
- Foto KTP Tertanggung.
- Tanggal kejadian.
- Kronologi Kejadian.
- Layar Retak/Pecah
- Foto LCD produk sebelum diperbaiki (yang masih retak/pecah).
- Foto LCD produk setelah diperbaiki dengan nomor IMEI dilayar.
- Foto kwitansi perbaikan produk dan hasil analisa penyebab kerusakan dari service center.
- Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan Penanggung.
- Salvage.
- Kehilangan Objek Pertanggungan Akibat Pencurian:
- Surat Keterangan Kepolisian (khusus kehilangan Objek pertanggungan akibat pencurian).
- Surat keterangan dokter bila ada luka badan.
- Foto kerusakan harta benda/properti.
- Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan Penanggung.
- Dokumen Wajib
- Tidak ada klaim yang dapat dibayar berdasarkan Polis ini kecuali jika syarat-syarat ini telah dipenuhi.
- Tertanggung harus sudah melengkapi seluruh dokumen pengajuan klaim dalam kurun waktu 30 hari kalender setelah laporan pengajuan klaim diajukan dan diterima oleh Penanggung.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan produk Cracked Screen Protection GoPulsa dapat menghubungi:
PT Perdana Wahana Sentosa (Prodigi)
- Call Center: 150118
- WA: +62 812-1264-0206
- Email: cs@prodiginow.com
- Email Claim: claim@prodiginow.com
- WA Claim: +62 812-8048-9167
- Website: https://prodiginow.com/
Polis Cracked Screen Protection Insurance bisa diakses melalui email polis yang dikirimkan ke alamat email pengguna yang terdaftar.
Frequently Asked Questions
Manfaat apa saja yang saya dapatkan dari Proteksi Layar Retak?
- Perlindungan dari kerusakan layar dan pencurian HP/tablet selama 30 hari kalender.
- Jaminan s.d.Rp500.000 buat perbaikan layar retak atau pencurian HP/tablet.
Kapan pertanggungan dimulai dan berapa lama masa asuransi yang diberikan?
Apa saja yang termasuk dalam manfaat dan pengcualian manfaat?
- Risiko yang dijamin
- Memberikan perlindungan terhadap kerusakan layar HP/tablet yang retak atau pecah sampai dengan biaya perbaikan LCD yang tertera pada invoice dan maksimum sesuai nilai pertanggungan yang tertera pada ikhtisar Polis. Perbaikan harus dilakukan di pusat layanan perbaikan terotorisasi (service authorized center). Pengecualian untuk kasus-kasus tertentu, perbaikan dapat dilakukan di tempat perbaikan umum dengan persetujuan Penanggung.
- Kehilangan atas objek pertanggungan sebagai akibat dari pencurian/atau hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan atau cara paksa yang dapat terlihat pada fisik objek pertanggungan tersebut (burglary) dan/atau bodily injury.
- Pengecualian
- Kehancuran atau Kerusakan diakibatkan oleh atau terjadi melalui:
- Depresiasi akibat pemakaian atau aus atau penyebab yang berlangsung berangsur-angsur lainnya, jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada gadget atau bagian daripadanya atau segala proses reparasi, pemulihan, atau perbaikan.
- Kerusuhan, huru-hara, letusan gunung berapi, api di bawah lapisan tanah (subterranean fire), gempa bumi, banjir, genangan air atau bencana alam lainnya.
- Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau perusakan sengaja yang dilakukan oleh otoritas pemerintah, umum, kotapraja, lokal, ataupun kepabeanan.
- Kerusakan mekanik atau elektrik, tergoresnya lensa, kaca, layar tampilan, atau selubung (cashing) gadget, kecuali jika hal ini disertai dengan kerusakan lain yang memang dijamin oleh Polis ini dan kerusakan tersebut tidak menjadi jaminan pabrik (manufacture guarantee) maka atasnya Tertanggung berhak memperoleh ganti rugi.
- Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan terhadap kondisi cuaca dimana gadget dibiarkan berada di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya.
- Proses manufaktur dan pengujian.
- Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain.
- Pemeliharaan normal, perbaikan normal, dan perawatan.
- Kerusakan pada software atau aplikasi oleh sebab apa pun.
- Salah atau tidak sahnya pemrograman, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.
- Pembukaan segel pada gadget yang dilakukan sebelum Tertanggung melaporkan klaim kepada Penanggung dan Penanggung menyatakan persetujuan untuk membayar klaim.
- Kehancuran atau kerusakan diakibatkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari:
- Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, atau aksi terorisme yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi.
- “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politis, termasuk penggunaan kekerasan yang dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan.
- Ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktifitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, tidak pula segala kerugian lanjutannya, dan untuk kepentingan pengecualian ini pembakaran mencakup segala proses mandiri-berkelanjutan dari fisi nuklir.
- Bahan senjata nuklir.
- Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
- Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan yang terjadi atas Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan atau cara paksa yang dapat terlihat pada fisik Objek Pertanggungan tersebut.
- Berkaitan dengan biaya untuk instalasi software (peranti lunak) atas kerusakan atau kehilangan software.
- Dijamin di bawah polis asuransi lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada garansi produk.
- Terjadi atas bagian-bagian yang termasuk tetapi tidak terbatas pada aksesoris atau bagian tambahan atau bukan standar pabrikan, baterai, antena, media penyimpan data (memory card) eksternal dan sejenisnya.
- Kerusakan layar yang tidak diindikasikan dengan kerusakan fisik seperti layar retak atau layar pecah.
- Kerusakan motherboard touch screen, face ID dan touch ID.
- Kehilangan produk akibat perampokan yang tidak disertai dengan luka fisik dari Pemegang Polis.
- Kehilangan produk yang disebabkan karena kelalaian Pemegang polis atau pihak lain yang dipercayakan oleh pemegang polis atas produk yang diasuransikan.
- Kehilangan produk yang tidak dinyatakan merek dan modelnya dalam surat keterangan dari kepolisian.
- Kehilangan produk akibat perampokan yang tidak disertai dengan pelaporan kepada kepolisian setempat dalam setiap tindakan, gugatan, atau proses hukum lain di mana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1-7 di atas suatu kehancuran atau kerusakan tidak dijamin oleh Polis, maka kewajiban untuk membuktikan bahwa kehancuran atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Bagaimana cara mengajukan klaim?
Kamu bisa submit klaim melalui https://polis.prodiginow.com/. Kamu juga dapat melihat informasi detail untuk seluruh dokumen yang dibutuhkan dan timeline klaim pada link tersebut.
Ke mana saya harus menghubungi saat butuh bantuan lebih lanjut?
Berikut adalah informasi kontang yang dapat kamu hubungi untuk menyampaikan pengaduan:
- Call Center: 150118
- WA: +62 812-1264-0206
- Email: cs@prodiginow.com
- Email Claim: claim@prodiginow.com
- WA Claim: +62 812-8048-9167
- Website: https://prodiginow.com/
Semoga informasi ini membantu kamu! Jika kamu punya pertanyaan atau butuh informasi lainnya, kamu bisa menuju ke Halaman Bantuan atau hubungi customerservice@gojek.com.