MDR QRIS 0% Baru 2026, Kini Berlaku untuk Semua Kategori Merchant

1 September 2026

3 min

MDR QRIS 0% Baru 2026, Kini Berlaku untuk Semua Kategori Merchant

Ringkasan Singkat

  • Perluasan Kebijakan MDR 0%: Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas MDR QRIS 0% untuk semua kategori merchant, tidak hanya Usaha Mikro.
  • Batas Transaksi Berbeda per Kategori: Usaha Kecil, Menengah, dan Besar kini dapat MDR 0% untuk transaksi hingga Rp100.000, sementara Usaha Mikro tetap mendapat MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 (tidak berubah).
  • Bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia: Kebijakan ini merupakan bagian dari BSPI 2030, dan biaya MDR tetap ditanggung merchant, tidak boleh dibebankan ke konsumen.

Disclaimer: Ringkasan ini dibuat menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)


Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk seluruh kategori merchant, tidak lagi terbatas pada Usaha Mikro saja. Kebijakan baru 2026 ini diumumkan oleh Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, pada 17 Agustus 2026 dalam acara Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Kantor BI, Jakarta, dan akan mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026.

Apa yang Berubah?

Sebelumnya, kebijakan MDR 0% hanya berlaku untuk merchant kategori Usaha Mikro dengan transaksi sampai Rp500.000. Merchant kategori Usaha Kecil, Menengah, dan Besar dikenakan MDR sebesar 0,7% untuk setiap transaksi QRIS, tanpa pengecualian nominal.

Dengan kebijakan baru ini, seluruh kategori merchant kini turut menikmati MDR 0%, khusus untuk transaksi dengan nominal sampai dengan Rp100.000.

Perbandingan MDR sebelum dan sesudah kebijakan baru:

Kategori Merchant

MDR Sebelumnya

MDR Mulai 1 Oktober 2026

Usaha Mikro (transaksi ≤ Rp500.000)

0%

0% (tidak berubah)

Usaha Mikro (transaksi > Rp500.000)

0,3%

0,3% (tidak berubah)

Usaha Kecil, Menengah, Besar (transaksi ≤ Rp100.000)

0,7%

0%

Usaha Kecil, Menengah, Besar (transaksi > Rp100.000)

0,7%

0,7% (tidak berubah)

(Sumber: Bisnis.com, PajakOnline.com)

Didorong oleh Pertumbuhan Transaksi QRIS yang Signifikan

BI mencatat penggunaan QRIS terus tumbuh signifikan. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92% secara tahunan (year-on-year). Jumlah pengguna QRIS pun mencapai 65,77 juta hingga Juni 2026, dengan sekitar 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari sampai Juni 2026. (Sumber: PajakOnline.com)

Perluasan MDR 0% ini diharapkan semakin mendorong adopsi QRIS, khususnya di kalangan Usaha Kecil dan Menengah yang sebelumnya masih dikenakan biaya penuh untuk setiap transaksi. Pelajari juga biaya transaksi QRIS secara lengkap untuk memahami seluruh komponen biaya yang berlaku.

Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?

Bagi kamu pemilik Usaha Kecil, Menengah, atau Besar yang sudah terdaftar sebagai merchant QRIS, tidak ada tindakan khusus yang perlu dilakukan. Kebijakan ini akan berlaku otomatis mulai 1 Oktober 2026 mengikuti kategori usaha yang sudah terdaftar.

Kalau usahamu belum menerima pembayaran lewat QRIS, ini justru waktu yang tepat untuk mulai. Selain proses daftar QRIS yang gratis dan cepat, kamu juga bisa langsung menikmati manfaat MDR 0% begitu kebijakan baru ini berlaku.

Perlu diingat, biaya MDR sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Pelajari lebih lanjut tentang apa itu MDR QRIS dan cara perhitungannya.

Mulai Terima Pembayaran QRIS Sekarang

Dengan kebijakan MDR yang semakin ringan bagi berbagai skala usaha, sekarang jadi momen yang tepat untuk mendaftarkan usahamu sebagai merchant QRIS lewat GoPay Merchant. Pendaftaran gratis, prosesnya cepat, dan kamu bisa langsung menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital maupun perbankan hanya lewat satu kode QRIS.

Yuk, download aplikasi GoPay Merchant dan daftarkan usahamu sekarang juga!

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Perluasan MDR QRIS 0%
Q: Kapan kebijakan MDR QRIS 0% untuk semua merchant mulai berlaku?
A: Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026, diumumkan oleh BI pada 17 Agustus 2026.
 
Q: Apakah semua transaksi QRIS jadi gratis tanpa batas nominal?
A: Tidak. Kebijakan ini hanya membebaskan MDR untuk transaksi dengan nominal tertentu, yaitu hingga Rp100.000 untuk kategori Usaha Kecil, Menengah, dan Besar, serta hingga Rp500.000 untuk Usaha Mikro. Transaksi di atas batas tersebut tetap dikenakan MDR sesuai tarif yang berlaku.
 
Q: Apakah Usaha Mikro juga mendapat manfaat dari kebijakan baru ini?
A: Kebijakan MDR 0% untuk Usaha Mikro dengan transaksi hingga Rp500.000 sudah berlaku sebelumnya dan tidak berubah. Yang baru adalah perluasan MDR 0% untuk kategori Usaha Kecil, Menengah, dan Besar.
 
Q: Apakah pelaku usaha perlu mendaftar ulang untuk mendapat manfaat ini?
A: Tidak. Kebijakan ini berlaku otomatis mulai 1 Oktober 2026 untuk merchant yang sudah terdaftar, mengikuti kategori usaha yang tercatat di sistem.
 
Q: Apakah biaya MDR bisa dibebankan ke konsumen?
A: Tidak. MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant dan dilarang dibebankan kepada konsumen sesuai regulasi Bank Indonesia.

Artikel Terkait