Ringkasan Singkat
- Perluasan Kebijakan MDR 0%: Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas MDR QRIS 0% untuk semua kategori merchant, tidak hanya Usaha Mikro.
- Batas Transaksi Berbeda per Kategori: Usaha Kecil, Menengah, dan Besar kini dapat MDR 0% untuk transaksi hingga Rp100.000, sementara Usaha Mikro tetap mendapat MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 (tidak berubah).
- Bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia: Kebijakan ini merupakan bagian dari BSPI 2030, dan biaya MDR tetap ditanggung merchant, tidak boleh dibebankan ke konsumen.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)
Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk seluruh kategori merchant, tidak lagi terbatas pada Usaha Mikro saja. Kebijakan baru 2026 ini diumumkan oleh Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, pada 17 Agustus 2026 dalam acara Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Kantor BI, Jakarta, dan akan mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026.
Apa yang Berubah?
Sebelumnya, kebijakan MDR 0% hanya berlaku untuk merchant kategori Usaha Mikro dengan transaksi sampai Rp500.000. Merchant kategori Usaha Kecil, Menengah, dan Besar dikenakan MDR sebesar 0,7% untuk setiap transaksi QRIS, tanpa pengecualian nominal.
Dengan kebijakan baru ini, seluruh kategori merchant kini turut menikmati MDR 0%, khusus untuk transaksi dengan nominal sampai dengan Rp100.000.
Perbandingan MDR sebelum dan sesudah kebijakan baru:
|
Kategori Merchant |
MDR Sebelumnya |
MDR Mulai 1 Oktober 2026 |
|
Usaha Mikro (transaksi ≤ Rp500.000) |
0% |
0% (tidak berubah) |
|
Usaha Mikro (transaksi > Rp500.000) |
0,3% |
0,3% (tidak berubah) |
|
Usaha Kecil, Menengah, Besar (transaksi ≤ Rp100.000) |
0,7% |
0% |
|
Usaha Kecil, Menengah, Besar (transaksi > Rp100.000) |
0,7% |
0,7% (tidak berubah) |
(Sumber: Bisnis.com, PajakOnline.com)
Didorong oleh Pertumbuhan Transaksi QRIS yang Signifikan
BI mencatat penggunaan QRIS terus tumbuh signifikan. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92% secara tahunan (year-on-year). Jumlah pengguna QRIS pun mencapai 65,77 juta hingga Juni 2026, dengan sekitar 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari sampai Juni 2026. (Sumber: PajakOnline.com)
Perluasan MDR 0% ini diharapkan semakin mendorong adopsi QRIS, khususnya di kalangan Usaha Kecil dan Menengah yang sebelumnya masih dikenakan biaya penuh untuk setiap transaksi. Pelajari juga biaya transaksi QRIS secara lengkap untuk memahami seluruh komponen biaya yang berlaku.
Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?
Bagi kamu pemilik Usaha Kecil, Menengah, atau Besar yang sudah terdaftar sebagai merchant QRIS, tidak ada tindakan khusus yang perlu dilakukan. Kebijakan ini akan berlaku otomatis mulai 1 Oktober 2026 mengikuti kategori usaha yang sudah terdaftar.
Kalau usahamu belum menerima pembayaran lewat QRIS, ini justru waktu yang tepat untuk mulai. Selain proses daftar QRIS yang gratis dan cepat, kamu juga bisa langsung menikmati manfaat MDR 0% begitu kebijakan baru ini berlaku.
Perlu diingat, biaya MDR sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Pelajari lebih lanjut tentang apa itu MDR QRIS dan cara perhitungannya.
Mulai Terima Pembayaran QRIS Sekarang
Dengan kebijakan MDR yang semakin ringan bagi berbagai skala usaha, sekarang jadi momen yang tepat untuk mendaftarkan usahamu sebagai merchant QRIS lewat GoPay Merchant. Pendaftaran gratis, prosesnya cepat, dan kamu bisa langsung menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital maupun perbankan hanya lewat satu kode QRIS.
Yuk, download aplikasi GoPay Merchant dan daftarkan usahamu sekarang juga!





-small.webp)
