Ringkasan:
- MDR Tanggung Jawab Mutlak Pemilik Toko: Fenomena adanya toko yang meminta biaya admin tambahan saat konsumen membayar menggunakan QRIS bersumber dari ketidakpahaman mengenai Merchant Discount Rate (MDR). MDR merupakan biaya operasional sistem keamanan dan teknologi yang dipotong langsung dari saldo yang diterima oleh merchant di setiap transaksi, sehingga nominal saldo yang terpotong dari aplikasi dompet digital pembeli seharusnya tetap sama dengan harga asli barang.
- Larangan Resmi dari Bank Indonesia: Pembebanan biaya MDR secara manual kepada pembeli—baik dalam bentuk persentase maupun nominal tunai terpisah—merupakan tindakan yang dilarang keras di Indonesia. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021, merchant tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada konsumen, dan pembeli memiliki hak penuh untuk menolak biaya tersebut serta melaporkan toko yang bersangkutan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
- Transaksi QRIS Gratis Bersama GoPay: Sistem pembayaran nontunai menggunakan QRIS pada dasarnya sepenuhnya bebas biaya admin bagi pihak konsumen saat melakukan pemindaian di kasir. Adapun pengeluaran biaya admin biasanya hanya terjadi pada proses pengisian saldo (top-up) e-wallet melalui bank atau minimarket tertentu, namun konsumen dapat menikmati keuntungan berupa gratis biaya admin top-up jika menggunakan aplikasi GoPay.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)
“Kak, bisa bayar pakai QRIS?”
“Iya, tapi tambah Rp1.000, ya.”
“Kok, begitu?”
Kalau kamu pernah ngalamin situasi tersebut pas mau bayar secara cashless, kamu nggak sendirian!
Belakangan ini, fenomena bayar QRIS kena biaya tambahan memang lagi ramai dibicarakan di media sosial dan tongkrongan. Banyak yang bingung, sebenarnya bolehkah merchant atau toko meminta biaya ekstra tersebut kepada kita sebagai pembeli?
Biar nggak bingung lagi, langsung aja simak jawabannya di sini, yuk!
BACA JUGA: Batas Maksimal Pembayaran Pakai QRIS
Merchant Discount Rate, Biaya Tambahan QRIS Khusus Merchant

Merchant Discount Rate, Biaya Tambahan QRIS Khusus Merchant | Sumber: Unsplash.com/markuswinkler
Sistem QRIS sebenarnya melibatkan beberapa pihak biar transaksinya lancar jaya. Ada merchant atau pemilik toko, bank tempat menyimpan uang, dan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kayak GoPay yang memfasilitasi aplikasi pembayarannya.
Di balik kemudahan scan sana-sini, ada biaya operasional yang harus ditanggung oleh pihak merchant yang biasa disebut MDR atau Merchant Discount Rate.
Biaya tersebut dipotong langsung dari saldo yang diterima merchant di tiap transaksi QRIS. Tujuannya murni untuk kompensasi atas teknologi dan sistem keamanan dari penyedia layanan.
Jadi, kalau kamu beli kopi seharga Rp20.000, saldo yang terpotong dari aplikasi kamu seharusnya tetap Rp20.000 tanpa embel-embel biaya admin. Sebab, pihak bank atau PJP sudah mengatur hal ini secara sistematis sejak awal penggunaan QRIS.
Bagaimana Kalau Merchant Minta Pelanggan Bayar MDR?

Bagaimana Kalau Merchant Minta Pelanggan Bayar MDR? | Sumber: Unsplash.com/umaraf
Terus, gimana dong, kalau ada merchant yang tetap nyuruh pelanggan bayar biaya MDR tersebut secara manual? Misalnya, mungkin aja mereka minta tambahan 0,3% atau biaya admin Rp1.000 secara terpisah dari harga barang.
Sebenarnya, tindakan tersebut dilarang keras oleh aturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021, merchant dilarang membebankan biaya tambahan kepada pembeli untuk transaksi menggunakan QRIS.
Aturan tersebut dibuat biar masyarakat makin nyaman pakai pembayaran non-tunai tanpa merasa berat di ongkos.
Makanya, kalau kamu ketemu toko yang masih ngeyel minta biaya tambahan, jangan ragu buat kasih tahu mereka soal aturan BI tersebut, ya!
Kamu juga punya hak buat nolak membayar biaya tambahan tersebut dan ngelaporin merchant ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
Apakah QRIS Bebas Biaya Tambahan?

Apakah QRIS Bebas Biaya Tambahan? | Sumber: Commons.wikimedia.org/VulcanSphere
Lalu, apakah sebenarnya QRIS itu beneran bebas biaya tambahan buat kita para pembeli? Jawabannya adalah iya. Bayar belanjaan pakai QRIS itu gratis tanpa ada biaya admin dari sistemnya.
Artinya, kamu cuma perlu bayar sesuai angka yang tertera di layar kasir tanpa perlu pusing mikirin potongan-potongan aneh lainnya.
Tapi, ada sedikit catatan yang perlu kamu tau biar nggak salah paham nantinya: kamu bisa dikenakan biaya admin kalau kamu top up saldo e-wallet sebelum belanja.
Biaya ini biasanya dikenakan oleh pihak bank atau minimarket tempat kamu ngisi saldo, bukan saat kamu scan QRIS di toko. Tapi, kalau kamu top up saldo buat bayar pakai QRIS di aplikasi GoPay, kamu bisa dapetin GRATIS biaya admin, lho!
BACA JUGA: QRIS vs Kartu Debit
Fenomena bayar QRIS kena biaya tambahan di merchant sebenarnya nggak boleh terjadi karena melanggar aturan Bank Indonesia.
Ingat, MDR adalah tanggung jawab merchant, bukan beban yang harus kamu pikul sebagai pembeli. Kalau kamu tetap diminta buat bayar biaya tambahan tersebut oleh merchant, langsung laporin aja ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
Jadi, jangan biarkan oknum merchant nakal bikin kamu kapok. Soalnya, sebenarnya bayar ini itu pakai QRIS GoPay lebih aman dan cepat!
FAQ Fenomena Bayar QRIS Kena Biaya Tambahan
Q: Apa yang dimaksud dengan istilah Merchant Discount Rate (MDR) dalam transaksi menggunakan sistem QRIS?
A: MDR adalah biaya operasional dan perawatan sistem keamanan teknologi QRIS yang dibebankan kepada pemilik toko (merchant), di mana nominalnya dipotong langsung secara otomatis dari total saldo penjualan yang mereka terima.
Q: Bolehkah sebuah toko atau kasir menaikkan harga barang khusus untuk pembeli yang membayar pakai QRIS?
A: Tidak boleh. Tindakan menaikkan harga atau meminta biaya administrasi tambahan secara manual kepada pembeli sangat dilarang oleh regulasi resmi Bank Indonesia demi menjaga kenyamanan ekosistem transaksi nontunai.
Q: Pasal dan peraturan nomor berapa dari Bank Indonesia yang mengatur larangan biaya tambahan QRIS bagi konsumen?
A: Larangan tersebut diatur secara hukum di dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa dilarang membebankan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
Q: Apa langkah tegas yang bisa dilakukan oleh pembeli jika menemukan merchant nakal yang tetap memaksa meminta biaya admin?
A: Anda berhak menolak membayar biaya tambahan tersebut secara langsung di kasir, mengedukasi mereka tentang aturan resmi Bank Indonesia, serta melaporkan nama merchant tersebut ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang memfasilitasi kodenya.
Q: Mengapa saldo e-wallet saya terkadang berkurang lebih banyak di luar nominal belanjaan saat menggunakan metode nontunai?
A: Pengurangan saldo ekstra tersebut biasanya bukan berasal dari transaksi pemindaian QRIS di toko, melainkan akibat adanya potongan biaya administrasi perbankan atau pihak ritel yang dikenakan saat Anda melakukan proses pengisian saldo (top-up).
Q: Bagaimana cara memanfaatkan aplikasi GoPay agar terhindar dari potongan biaya administrasi saat mengisi saldo belanjaan?
A: Anda dapat melakukan pengisian saldo atau top-up dana langsung di aplikasi GoPay untuk mendapatkan keuntungan berupa fasilitas gratis biaya admin, sehingga saldo Anda tetap utuh untuk digunakan bertransaksi menggunakan QRIS GoPay secara aman dan cepat.







