Ingin memulai usaha sendiri, tapi bingung bagaimana caranya sebagai pemula? Gampangnya, kamu bisa mendaftarkan bisnismu sebagai UMKM! Dari sana, kamu akan mendapatkan sejumlah keuntungan seperti keringanan pajak dan biaya, akses pendanaan, adanya program pelatihan dan dukungan dari pemerintah, dan jaminan status hukum untuk bisnismu. Tapi, sebelum bisa menikmati semua manfaat tersebut, syarat UMKM adalah hal yang harus kamu penuhi. Apa saja daftarnya? Cari tahu di sini!
Apa Itu UMKM?
Pada dasarnya, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kategori ini merujuk kepada jenis bisnis yang dirintis oleh seorang individu atau lembaga berukuran kecil, spesifiknya dengan tenaga kerja kurang dari 50 orang. Definisi ini juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menggantikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Ciri-ciri Utama UMKM
Sebuah bisnis baru bisa dikatakan sebagai UMKM kalau memiliki ciri-ciri utama sebagai berikut:
1. Barang yang bisa berganti
Barang yang dijual sebuah bisnis UMKM dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan model bisnis yang masih berkembang. Misalnya, sebuah UMKM dapat menjual makanan di awal, dan pada tahun berikutnya, bisa saja mereka menawarkan jasa untuk memanfaatkan tren populer saat ini.
2. Belum memiliki administrasi organisasi
Mengingat skala usaha yang masih terhitung sangat kecil hingga menengah, sebuah UMKM pada umumnya belum memiliki sistem administrasi yang runut dan terstruktur. Hal ini juga mencakup pada sistem pengelolaan keuangan mereka, sebab bisa saja seorang pemilik UMKM masih menggabungkan dana pribadi dan dana bisnis dalam satu rekening bank.
3. Lokasi yang bisa berpindah-pindah
Masih berkaitan dengan poin pertama, tidak menutup kemungkinan lokasi bisnis UMKM akan berubah menyesuaikan dengan jenis barang dan jasa yang ditawarkan. Contohnya, seorang pemilik UMKM bisa saja memutuskan untuk menyewa sebuah tempat untuk menjalankan bisnisnya, kemudian memilih untuk membuka usaha di depan rumahnya sendiri karena keterbatasan dana.
Jenis UMKM
UMKM di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan dua kategori utamanya. Ini dia penjelasan selengkapnya:
1. Berdasarkan skala usaha
- Usaha Mikro: Bisnis milik individu perorangan/badan usaha milik perorangan dengan kekayaan bersih tidak melebihi Rp50 juta dan penjualan tahunan kurang dari Rp 300 juta;
- Usaha Kecil: Bisnis milik individu perorangan atau lembaga yang tidak tergabung sebagai bagian dari perusahaan besar. Jumlah kekayaan bersihnya berkisar antara Rp50-500 juta dan kisaran penjualan tahunannya sebesar Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar;
- Usaha Menengah: Sama seperti usaha kecil, tapi dengan syarat kekayaan bersih sebesar Rp501 juta hingga Rp10 miliar, dan penjualan tahunannya berkisar antara Rp2,5-50 miliar.
2. Berdasarkan bidang usaha
- Usaha kuliner: Usaha yang menjual makanan dan minuman kepada konsumen individu maupun bisnis;
- Usaha agrobisnis: Usaha yang berkaitan dengan pertanian, seperti menjual bibit, tumbuhan, atau alat berkebun;
- Usaha fashion: Bisnis yang menjual pakaian, aksesoris, maupun alat-alat yang diperlukan untuk membuat produk tekstil.
Syarat UMKM Adalah…
Untuk bisa mendaftarkan usahamu sebagai UMKM, kamu sebagai pemilik bisnis harus memenuhi sejumlah syarat dari hukum. Nah, syarat UMKM adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai WNI;
- Tidak berprofesi sebagai ASN, pegawai BUMN/BUMD, tentara, atau polisi;
- Memiliki KTP yang masih berlaku;
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara Mendaftar Bisnis UMKM
Untungnya, sekarang kamu bisa mendaftarkan bisnis UMKM dengan lebih praktis karena sudah ada proses secara online. Setelah memiliki dokumen yang sudah disyaratkan, kamu hanya perlu mendaftarkan akun di halaman https://oss.go.id dan ikuti langkah-langkah ini:
- Masuk ke halaman utama OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha” dan opsi “Perorangan”;
- Isi formulir dengan data yang diminta untuk mendapatkan NIB (Nomor Izin Berusaha);
- Klik “Simpan dan Lanjutkan”;
- Pantau status pendaftaran secara berkala melalui menu “Draf Perizinan Berusaha”. Kalau pendaftaranmu sudah disetujui, kamu akan memperoleh NIB yang membuktikan bahwa bisnismu sudah terdaftar sebagai UMKM.
Syarat UMKM adalah poin-poin yang bisa kamu penuhi dengan mudah sebelum memulai bisnis karena kamu hanya perlu berstatus sebagai WNI dan tidak tergabung dalam instansi negara. Apalagi, proses daftarnya juga tidak sulit! Kalau kamu sudah resmi memiliki bisnis UMKM, jangan lupa kembangkan usahamu dengan metode pembayaran cashless yang banyak digunakan.
Untuk mendapatkannya dengan mudah, kamu bisa bergabung jadi GoPay Merchant secara gratis, dan setelahnya ada banyak manfaat selain kemudahan menerima uang konsumen lewat satu kode QRIS! Soalnya, kamu dapat mengakses laporan transaksi yang lengkap secara otomatis dan bahkan memasarkan bisnismu dengan mudah ke banyak pengguna aktif GoPay. Tertarik? Daftar sekarang di sini, yuk!