Punya ide usaha yang kreatif dan keren, tapi khawatir tidak bisa mewujudkannya karena kamu sebagai pemula merasa modalmu tidak cukup untuk mendaftarkan badan usaha? Jangan berkecil hati, karena siapa saja–termasuk kamu–bisa daftar UMKM untuk mewujudkan usaha impianmu dengan lebih gampang! Ya, entah itu usaha makanan, pakaian, kerajinan, jasa, atau lainnya sesuai minatmu.
Apalagi, pemerintah mendukung penuh pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mempermudah proses pendaftaran. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi, terutama karena menjadi pemilik UMKM bisa menguntungkan diri sendiri sekaligus memberi manfaat besar bagi masyarakat dan negara. Memangnya, bagaimana kamu bisa mendaftarkan usahamu sebagai UMKM? Yuk, simak selengkapnya di sini!
Apa Itu UMKM?
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam konteks Indonesia, UMKM merujuk pada usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha, dengan skala kecil hingga menengah. Untuk menentukan apakah sebuah usaha bisa dikatakan sebagai UMKM atau tidak, kita dapat melihatnya berdasarkan jumlah tenaga kerja, omset, dan aset yang dimiliki bisnis tersebut.
Manfaat UMKM Apa Saja?
Daftar UMKM menawarkan berbagai manfaat, baik bagi kamu sendiri sebagai pengusaha maupun bagi perekonomian nasional. Apa saja contohnya? Ini dia penjelasan lengkapnya:
-
Memperluas lapangan kerja
Salah satu manfaat terbesar dari UMKM adalah kemampuannya untuk menyerap banyak tenaga kerja. Dengan membuka usaha, kamu memberikan peluang kerja bagi orang lain, khususnya di lingkungan sekitarmu. Soalnya, setiap usaha baru, termasuk yang kecil, bisa berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat persaingan kerja yang ketat saat ini.
Memang, seberapa besar peranan UMKM untuk lapangan kerja Indonesia? Kita bisa lihat jawabannya dari data Kamar Dagang Indonesia! Pada tahun 2023 saja, 65 juta UMKM di seluruh Indonesia bisa menyerap 117 juta orang pekerja, alias 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. Hebat, kan?
-
Menambah devisa negara
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, UMKM juga berperan besar dalam meningkatkan devisa negara. Terutama jika usahamu berkembang dan mulai mengekspor produk ke luar negeri. Bahkan, UMKM telah terbukti mampu mendukung perekonomian Indonesia saat pandemi.
Ketika banyak sektor besar mengalami kesulitan, UMKM tetap bertahan dan menjadi tulang punggung yang membantu memulihkan ekonomi negara. Selain itu, data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa UMKM berhasil menyumbang hingga 61,07% pendapatan domestik bruto (PDB) negara pada tahun 2021, lho.
-
Mendukung pemerataan ekonomi di wilayah
UMKM tidak hanya berkembang di kota-kota besar, tapi juga di wilayah pedesaan. Tentunya, persebaran usaha sedemikian rupa membantu pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia. Dengan adanya UMKM, penduduk di daerah-daerah terpencil bisa mendapatkan akses terhadap produk dan layanan yang sebelumnya sulit dijangkau. Selain itu, UMKM juga membantu meningkatkan perekonomian di daerah yang masih berkembang.
-
Mengisi celah kebutuhan masyarakat
Sebagai pelaku UMKM, kamu memiliki kesempatan untuk mengisi celah kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi oleh bisnis besar. Misalnya, dengan menciptakan produk atau jasa yang belum ada di pasaran, kamu bisa menarik minat pelanggan yang mencari sesuatu yang unik atau spesifik. Jadi, UMKM pun bisa ikut bersaing dan tumbuh, meski harus berhadapan dengan perusahaan yang lebih besar.
Baca juga: 5 Ide Usaha Rumahan yang Menjanjikan, Banyak Dicari!
Syarat Daftar UMKM
Sebelum bisa daftar UMKM, kamu harus memenuhi sejumlah syarat. Nah, persyaratan ini terdiri dari dokumen dan kriteria usaha yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang UMKM. Berikut adalah rinciannya:
-
Dokumen yang dibutuhkan
Untuk mendaftarkan usahamu sebagai UMKM, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Izin Usaha (bisa berupa Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin sesuai jenis usahamu)
- Rincian Modal Usaha (jika diminta)
Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa usahamu diakui secara legal dan bisa mendapatkan akses ke berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
-
Kriteria usaha
Lantas, apakah usaha kamu termasuk usaha mikro, kecil, atau menengah? Kamu bisa mencocokkannya berdasarkan karakteristik yang tertuang dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:.
-
Usaha mikro
Kamu bisa mendaftarkan bisnismu sebagai usaha mikro kalau modal yang kamu miliki kurang dari Rp1 miliar. Selain itu, kalau omset tahunanmu selama ini kurang dari Rp2 miliar, artinya usahamu termasuk dalam kategori mikro.
-
Usaha kecil
Berikutnya, kalau kamu punya modal usaha lebih dari Rp1 miliar dan tidak melebihi Rp5 miliar, bisnismu merupakan usaha kecil. Kategori ini juga berlaku untuk usaha dengan omset atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar, tapi masih kurang dari Rp15 miliar.
Baca juga: 6 Ide Bisnis Jangka Panjang Modal Kecil yang Selalu Laris
-
Usaha menengah
Terakhir, semisal modal usahamu sudah melebihi Rp5 miliar dan kurang dari Rp10 miliar, artinya bisnismu ada di kategori usaha menengah. Begitu juga dengan kalau hasil penjualan tahunannya berada di rentang Rp15-50 miliar. Lebih dari itu, usahamu bukan lagi UMKM, melainkan bisnis berskala besar.
Baca juga: Syarat UMKM adalah 5 Poin Penting Ini, Simak!
Cara Daftar UMKM secara Online
Dulu, mungkin kamu harus mendatangi kantor dinas pemerintah yang terkait secara langsung sambil membawa salinan dokumen versi cetak. Tapi, berkat kemajuan teknologi, sekarang kamu bisa daftar UMKM dari mana saja hanya berbekal koneksi internet dan gadget kesayangan, lho! Bagaimana caranya? Ini dia langkah-langkah pendaftarannya:
1. Buat akun di website OSS
Pertama, kamu harus membuat akun di website OSS dengan klik tombol Daftar. Kemudian, klik opsi UMK dan pilih jenis usaha. Setelah itu, kamu akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada e-KTP kamu dan nomor handphone untuk menerima kode OTP. Pastikan kamu menjaga kerahasiaan kode tersebut dengan tidak memberitahukannya kepada orang lain, ya, termasuk staf helpdesk website OSS agar tidak disalahgunakan!
Alternatif lainnya, kamu juga bisa mendaftar dengan alamat email, dan kamu akan tetap mendapatkan kode verifikasi. Setelah memasukkan kode tersebut, kamu harus membuat password sesuai syarat. Selain itu, kamu juga perlu menyertakan nama pelaku usaha, tanggal lahir, dan alamat domisili sesuai detail pada nomor e-KTP yang telah didaftarkan.
2. Isi data usaha
Kalau akunmu sudah terdaftar, kamu bisa log in ke halaman OSS dan melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data usaha. Nah, data ini terdiri dari nama usaha yang belum digunakan oleh UMKM lain, jenis usaha berdasarkan sektornya, alamat usaha, dan skala usaha antara mikro, kecil, atau menengah. Pastikan kamu mengisi semuanya dengan benar dan lengkap karena informasi ini akan menentukan jenis izin wajib yang perlu kamu miliki.
3. Upload dokumen yang diperlukan
Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen yang sudah kamu siapkan, seperti KTP, NPWP, surat izin usaha, surat keterangan domisili usaha, surat izin komersial/operasional, dan/atau sertifikat standar tergantung dari sektor usaha yang sudah kamu pilih. Pastikan hasil scan dokumen terbaca dengan jelas, disimpan dalam format yang diterima oleh sistem OSS, dan ukuran file-nya tidak melebihi ketentuan.
4. Tunggu hingga verifikasi selesai
Setelah kamu mengirimkan semua data dan dokumen yang diminta, sistem OSS dan tim terkait akan melakukan verifikasi. Umumnya, proses ini akan membutuhkan beberapa hari kerja, jadi kamu bisa menunggu. Kalau semuanya sudah benar dan lengkap, kamu akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menjadi tanda bahwa usahamu sudah terdaftar secara resmi.
5. Lengkapi izin lain jika diperlukan
Tergantung dari jenis usaha yang kamu jalankan, kamu bisa saja diminta menyertakan izin tambahan agar bisa beroperasi secara sah. Contohnya, izin lingkungan, izin kesehatan, atau sertifikasi lain yang diminta oleh dinas terkait. Lengkapi surat izin tersebut dengan upload scan dokumennya ke website OSS, sama seperti saat kamu baru pertama kali daftar UMKM sebelum memiliki NIB.
Tips agar Pendaftaran UMKM Diterima
Saat daftar UMKM secara online, ada kemungkinan pengajuanmu ditolak karena berbagai alasan. Contohnya, informasi kontak yang tidak aktif, kriteria usaha yang salah, dan masih banyak lagi. Nah, supaya tidak terjadi padamu, pastikan kamu menerapkan 5 tips berikut agar pendaftaranmu lolos, ya!
-
Cek kelengkapan dokumen sebelum mendaftar
Sebelum mulai mengisi data secara online di OSS, kamu perlu memastikan semua dokumenmu sudah lengkap dan up-to-date. Saat upload dokumen, cek lagi apakah formatnya sudah berupa PDF atau JPEG agar tidak terjadi error di tengah proses.
Lalu, kalau kamu harus mengunggah dokumen berupa gambar, pastikan kualitas gambarnya cukup jelas dan terbaca dengan baik. Misalnya, foto KTP harus terlihat dengan jelas agar informasi seperti nama, alamat, dan NIK dapat diverifikasi oleh sistem. Sebaliknya, hindari mengirimkan dokumen yang tidak lengkap atau terpotong. Kalau kamu menggunakan alat scanner, teliti dulu hasilnya untuk memastikan tidak ada bagian penting yang hilang.
Selain itu, cek kembali masa berlaku dari dokumen-dokumen seperti NPWP atau surat izin lain yang diminta. Sebab, mengirimkan dokumen yang sudah kedaluwarsa bisa membuat pendaftaranmu ditolak.
-
Pilih kriteria yang sesuai
Salah satu kesalahan paling umum yang membuat pendaftaran UMKM ditolak adalah tidak memilih kriteria usaha dengan tepat. Jadi, sebelum mendaftar, sebaiknya kamu cek dulu berapa total modal usahamu dan penjualan tahunnya. Kemudian, cocokkan dengan daftar syarat usaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya agar kamu tidak salah pilih.
-
Teliti mengisi data usaha
Berikutnya, kamu perlu sangat teliti ketika mengisi data usaha di OSS, karena kesalahan sekecil apa pun bisa memperlambat proses atau menyebabkan penolakan. Kuncinya, pastikan nama usahamu konsisten. Kalau usahamu sudah memiliki nama resmi yang sering digunakan di media sosial atau website, tulislah dengan ejaan yang benar.
Lalu, cek kembali apakah alamat usaha yang kamu masukkan sesuai dengan yang tertera di dokumen seperti Surat Keterangan Domisili Usaha atau Surat Izin Usaha. Jika ada perbedaan alamat, hal ini bisa menjadi masalah saat verifikasi. Tips ini juga berlaku saat kamu mencantumkan modal usaha dan omset yang dimiliki.
-
Gunakan email dan nomor handphone aktif
Email dan nomor handphone yang kamu gunakan untuk mendaftar di OSS harus selalu aktif karena kamu akan menerima notifikasi penting dari sistem OSS melalui informasi kontak tersebut. Terutama, untuk pemberitahuan verifikasi, kekurangan dokumen, atau informasi tambahan lain.
Selain itu, jangan lupa cek folder inbox dan spam email kamu secara berkala agar tidak ketinggalan informasi penting. Jika email notifikasi masuk ke folder spam, segera pindahkan ke inbox utama agar notifikasi berikutnya tidak terlewat. Kemudian, untuk mempermudah pendaftaran dan pengecekan, sebaiknya kamu menggunakan alamat email khusus buat usaha dengan nama yang profesional dan mudah diingat.
Nah, untuk nomor handphone, sebaiknya kamu menggunakan nomor yang aktif dan jarang berganti. Soalnya, dengan nomor yang sudah sering kamu gunakan, kamu tidak akan gampang melewatkan notifikasi penting dari website OSS. Termasuk, untuk verifikasi akun atau kalau kamu ingin melakukan perubahan data usaha.
-
Pastikan koneksi internet stabil
Karena proses daftar UMKM sudah 100% online melalui OSS, kamu perlu memastikan bahwa jaringan internetmu cukup stabil selama mengisi data. Sebab, koneksi yang putus di tengah jalan bisa menyebabkan error, atau bahkan hilangnya data yang sudah kamu masukkan. Jadi, selama pengisian data, sebisa mungkin gunakanlah koneksi WiFi yang aman, terutama kalau kamu harus upload banyak dokumen.
Kalau koneksi internet di tempatmu cenderung lambat pada jam-jam tertentu, coba lakukan pendaftaran pada waktu yang lebih sepi dan traffic internet yang lebih ringan. Contohnya, di pagi hari atau malam hari.
Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengisian data secara bertahap. Misalnya, kamu bisa mulai dengan upload dokumen dulu dan simpan progres secara berkala. Terus, saat koneksi internetmu sudah lebih stabil, barulah kamu tinggal mengisi data usaha.
Setelah selesai daftar UMKM, tidak ada salahnya kamu bergabung sebagai GoPay Merchant untuk mempermudah transaksi dan pengelolaan usaha. Malah, menjadi GoPay Merchant akan sangat mendukung operasional UMKM kamu dari segi pelayanan dan pembukuan. Soalnya, setelah terdaftar, kamu bisa langsung menerima pembayaran lewat QRIS secara gratis, lho!
Dengan menyediakan metode pembayaran QRIS, kamu bisa meningkatkan kepuasan pelanggan karena transaksi jadi lebih mudah serta cepat selesai, melindungi usahamu dari uang palsu, dan merekap setiap transaksi secara otomatis. Jadi, pembukuan pun lebih praktis dan tidak repot lagi, deh.
Kabar gembiranya, UMKM bisa menerima pembayaran QRIS dengan lebih hemat karena ada program MDR 0%, lho! Kalau kamu mendaftar sebagai Usaha Mikro, kamu tidak akan dikenakan biaya transaksi QRIS kalau nominal pembayaran yang kamu terima dari pelanggan tidak lebih dari Rp100 ribu, menjadi Rp500 ribu pada tanggal 1 Desember 2024. Nah, tunggu apa lagi? Yuk, daftarkan usaha mikro kamu sekarang selama manfaat biaya transaksi QRIS gratis (MDR 0%) masih berlaku dengan download GoPay Merchant App sekarang!