GoPay
  • Produk

    Transfer

    Transfer ke akun sendiri
    Transfer ke orang lain

    Bayar

    QRIS
    Tokopedia
    Gojek
    Tagihan & pulsa
    Transaksi digital

    Pinjaman

    GoPay Pinjam
    GoPay Later

    Dompet Digital

    GoPay Saldo
    GoPay Tabungan by Jago
    Gopay Syariah
    GoPay Coins
    GoPay Later
    Metode Lainnya
    Laporan pengeluaran

    GoPay Aman

    Perlindungan akun
    Layanan bantuan 24/7
    Jaminan Saldo Kembali
    Perlindungan data & privasi

    Games

    GoPay Games
  • Merchant

    Merchant

    Tentang Merchant
    QRIS Merchant
    GoPay Spiker
    Blog Merchant
  • Perusahaan

    Perusahaan

    Tentang GoPay
    Siaran pers
    Pertanyaan media
    Pintar Bareng GoPay
    Karier
  • Bantuan

    Help

    Bantuan Pengguna
    Bantuan Merchant
Unduh

Share

7 Tipe Pajak UMKM dan Insentifnya

29 Nov 2024

•

2 min

7 Tipe Pajak UMKM dan Insentifnya

Bagi kamu yang berencana membuka usaha, memahami jenis-jenis pajak untuk UMKM sangat penting. Sebab, setiap pengusaha wajib membayar pajak, dan ini akan mempengaruhi pengeluaranmu. Nah, dengan mengetahui jenis dan besaran pajak UMKM yang wajib dibayarkan, kamu bisa menjaga kelancaran operasional. Yuk, pahami jenis-jenis pajak yang wajib diketahui oleh setiap pengusaha pemula!

BACA JUGA: Cek Tagihan PBB

Jenis Pajak UMKM

Berikut berbagai jenis pajak yang umumnya berlaku bagi UMKM:

1. PPh 21

PPh 21 adalah pajak UMKM yang dikenakan pada upah karyawan bisnismu. Sebagai pengusaha, kamu wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk pembayaran lainnya yang diberikan kepada karyawan. Nominalnya sangat bergantung pada kategori penghasilan pegawaimu yang tidak dikenakan pajak berdasarkan jumlah tanggungan dan besaran gaji tahunan mereka.

2. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan pada UMKM yang melakukan transaksi tertentu, seperti pembayaran royalti, sewa, bunga, atau imbalan atas jasa (misalnya konsultasi, manajemen, atau konstruksi). Pajak UMKM ini sebesar 2% dari tarif bruto atas imbalan jasa atau penghasilan sewa.

3. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan jika UMKM melakukan transaksi dengan pihak luar negeri, seperti pembayaran dividen, bunga, royalti, atau pembayaran lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri (baik orang pribadi asing maupun badan asing). PPh Pasal 26 ini memberlakukan potongan sebesar 20% dari penghasilan bruto, penghasilan neto, dan penghasilan setelah pajak.

BACA JUGA: Cek Tagihan Pajak Motor

4. PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 memberikan kemudahan bagi UMKM dengan tarif pajak final yang lebih rendah, yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak lainnya. UMKM yang memiliki penghasilan dari jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, atau transaksi lain dikenakan tarif PPh Final bervariasi, seperti 0,5% untuk pengalihan saham dan 10% untuk sewa tanah/bangunan.

5. PPh Final PP 23/2018

PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh UMKM dengan omset tertentu. Tarif PPh Final yang ditetapkan dalam PP ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan badan normal. Berdasarkan aturan ini, UMKM dengan omset per tahun di bawah Rp4,8 miliar bisa dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pengusaha kecil agar lebih mudah menjalankan usahanya tanpa terbebani dengan pajak yang tinggi.

6. PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika UMKM telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka mereka diwajibkan untuk memungut dan menyetor PPN atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan. Dalam hal ini, UMKM yang menjadi PKP wajib membuat faktur pajak dan melaporkan PPN yang terutang dalam SPT masa PPN. Besarannya adalah 11% dari total transaksi bruto.

7. Pajak tahunan

Pajak tahunan untuk UMKM berstatus badan usaha adalah PPh Badan, yang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP. Penghasilan kena pajak kemudian dikenakan tarif pajak yang berlaku. PPh Badan umumnya berlaku untuk UMKM dengan skala usaha besar, dan laporan pajaknya disampaikan melalui SPT Tahunan setiap tahun.

BACA JUGA: Bayar Tagihan Pajak Online 

Insentif Pajak yang Tersedia untuk UMKM

Pemerintah memberikan berbagai insentif pajak UMKM, salah satunya dengan menerapkan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, UMKM dengan omset hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak, sesuai PP 55/2022. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga aktif memberikan edukasi melalui berbagai kegiatan untuk memastikan UMKM dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Insentif ini berlaku hingga akhir 2024, dan mulai 2025, UMKM dapat memilih antara pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk perhitungan pajaknya.

Penting untuk diperhatikan

Informasi mengenai jenis-jenis dan tarif pajak untuk UMKM dapat mengalami perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan baru, merevisi tarif, atau mengubah ketentuan terkait pajak UMKM tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, para pelaku UMKM disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dan terakurat dari sumber resmi seperti situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku saat ini.

Selain insentif pajak UMKM dari pemerintah, kamu juga bisa meringankan beban pengeluaran usaha dengan mengadopsi metode pembayaran QRIS. Sebab, ada program MDR 0% untuk Usaha Mikro. Dengan program ini, kamu tidak perlu membayar biaya merchant discount rate (MDR) saat ada pelanggan yang bertransaksi menggunakan QRIS hingga nominal tertentu. Mulai 1 Desember 2024, limit MDR 0% akan dinaikkan dari Rp100.000 menjadi Rp500.000! Jadi, kamu bisa menghemat biaya operasional. 

Bagaimana cara mendapatkannya? Gampang, kamu hanya perlu mendaftarkan usahamu di aplikasi GoPay Merchant selama program ini masih berlaku!

Daftar Gopay Merchant Sekarang!

Artikel Terkait

Kelebihan dan Cara Bergabung Franchise Dkriuk
28 Mei 2025 • 3 min read
Kelebihan dan Cara Bergabung Franchise Dkriuk
Merchant
14 Ide Usaha Modal 5 Juta yang Cocok untuk Pemula
28 Mei 2025 • 7 min read
14 Ide Usaha Modal 5 Juta yang Cocok untuk Pemula
Merchant
Cara Bikin QRIS Sendiri dengan Mudah
28 Mei 2025 • 3 min read
Cara Bikin QRIS Sendiri dengan Mudah
Merchant
Usaha Angkringan: Modal, Omzet, dan Tips Memulai
28 Mei 2025 • 2 min read
Usaha Angkringan: Modal, Omzet, dan Tips Memulai
Merchant
Manfaat GoPay Spiker untuk Usahamu
28 Mei 2025 • 3 min read
Manfaat GoPay Spiker untuk Usahamu
Merchant
 Perbedaan GoPay dan GoPay Merchant, Apa Saja?
28 Mei 2025 • 3 min read
Perbedaan GoPay dan GoPay Merchant, Apa Saja?
Merchant

Baru! Aplikasi GoPay untuk kamu

Transfer ke mana aja, bayar QRIS dan tagihan apa aja sampai pinjam dengan aman. Download aplikasinya sekarang!

Download - Google Play GoPay
Download - App Store GoPay

Call Center: 1500729

customerservice@gopay.co.id

Produk

  • Transfer
  • Bayar
  • Pinjaman
  • Dompet Digital
  • Aman
  • GoPay Games

Merchant

  • Tentang Merchant
  • QRIS Merchant
  • GoPay Spiker
  • Blog Merchant

Perusahaan

  • Tentang GoPay
  • Siaran Pers
  • Pertanyaan Media
  • Karier

Lainnya

  • Bantuan
  • Bantuan Merchant
  • Blog
  • Promo
  • Hubungi Kami
  • Pemberitahuan Privasi
Hubungi Kami
Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Lt. 3 Jalan Iskandarsyah II No. 2, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160
1500729

GoPay Indonesia berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia. GoPay Pinjam oleh PT Mapan Global Reksa dan GoPay Later oleh PT Multifinance Anak Bangsa berizin dan diawasi oleh OJK.

© 2023-2025 GoPay - PT Dompet Anak Bangsa. All Rights Reserved.