Bagi kamu yang berencana membuka usaha, memahami jenis-jenis pajak untuk UMKM sangat penting. Sebab, setiap pengusaha wajib membayar pajak, dan ini akan mempengaruhi pengeluaranmu. Nah, dengan mengetahui jenis dan besaran pajak UMKM yang wajib dibayarkan, kamu bisa menjaga kelancaran operasional. Yuk, pahami jenis-jenis pajak yang wajib diketahui oleh setiap pengusaha pemula!
Jenis Pajak UMKM
Berikut berbagai jenis pajak yang umumnya berlaku bagi UMKM:
1. PPh 21
PPh 21 adalah pajak UMKM yang dikenakan pada upah karyawan bisnismu. Sebagai pengusaha, kamu wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk pembayaran lainnya yang diberikan kepada karyawan. Nominalnya sangat bergantung pada kategori penghasilan pegawaimu yang tidak dikenakan pajak berdasarkan jumlah tanggungan dan besaran gaji tahunan mereka.
2. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan pada UMKM yang melakukan transaksi tertentu, seperti pembayaran royalti, sewa, bunga, atau imbalan atas jasa (misalnya konsultasi, manajemen, atau konstruksi). Pajak UMKM ini sebesar 2% dari tarif bruto atas imbalan jasa atau penghasilan sewa.
3. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan jika UMKM melakukan transaksi dengan pihak luar negeri, seperti pembayaran dividen, bunga, royalti, atau pembayaran lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri (baik orang pribadi asing maupun badan asing). PPh Pasal 26 ini memberlakukan potongan sebesar 20% dari penghasilan bruto, penghasilan neto, dan penghasilan setelah pajak.
4. PPh Pasal 4 ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2 memberikan kemudahan bagi UMKM dengan tarif pajak final yang lebih rendah, yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak lainnya. UMKM yang memiliki penghasilan dari jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, atau transaksi lain dikenakan tarif PPh Final bervariasi, seperti 0,5% untuk pengalihan saham dan 10% untuk sewa tanah/bangunan.
5. PPh Final PP 23/2018
PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh UMKM dengan omset tertentu. Tarif PPh Final yang ditetapkan dalam PP ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan badan normal. Berdasarkan aturan ini, UMKM dengan omset per tahun di bawah Rp4,8 miliar bisa dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pengusaha kecil agar lebih mudah menjalankan usahanya tanpa terbebani dengan pajak yang tinggi.
6. PPN
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika UMKM telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka mereka diwajibkan untuk memungut dan menyetor PPN atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan. Dalam hal ini, UMKM yang menjadi PKP wajib membuat faktur pajak dan melaporkan PPN yang terutang dalam SPT masa PPN. Besarannya adalah 11% dari total transaksi bruto.
7. Pajak tahunan
Pajak tahunan untuk UMKM berstatus badan usaha adalah PPh Badan, yang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP. Penghasilan kena pajak kemudian dikenakan tarif pajak yang berlaku. PPh Badan umumnya berlaku untuk UMKM dengan skala usaha besar, dan laporan pajaknya disampaikan melalui SPT Tahunan setiap tahun.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar Tagihan Pajak Online
Insentif Pajak yang Tersedia untuk UMKM
Pemerintah memberikan berbagai insentif pajak UMKM, salah satunya dengan menerapkan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, UMKM dengan omset hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak, sesuai PP 55/2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga aktif memberikan edukasi melalui berbagai kegiatan untuk memastikan UMKM dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Insentif ini berlaku hingga akhir 2024, dan mulai 2025, UMKM dapat memilih antara pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk perhitungan pajaknya.
Selain insentif pajak UMKM dari pemerintah, kamu juga bisa meringankan beban pengeluaran usaha dengan mengadopsi metode pembayaran QRIS. Sebab, ada program MDR 0% untuk Usaha Mikro. Dengan program ini, kamu tidak perlu membayar biaya merchant discount rate (MDR) saat ada pelanggan yang bertransaksi menggunakan QRIS hingga nominal tertentu. Mulai 1 Desember 2024, limit MDR 0% akan dinaikkan dari Rp100.000 menjadi Rp500.000! Jadi, kamu bisa menghemat biaya operasional.
Bagaimana cara mendapatkannya? Gampang, kamu hanya perlu mendaftarkan usahamu di aplikasi GoPay Merchant selama program ini masih berlaku!