Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan cenderung identik dengan pegawai kantoran atau buruh pabrik. Faktanya, manfaat dari kedua program perlindungan sosial ini juga bisa dirasakan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, kamu juga dapat sekaligus menjaga kelangsungan usaha, lho. Memangnya, apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk UMKM?
Menyediakan Dana Pensiun
Dengan penjualan yang kerap naik turun, banyak pelaku UMKM yang belum punya jaminan penghasilan tetap pada masa tua. Apalagi, bisnis mereka kemungkinan tidak memiliki skema pensiun seperti di perusahaan besar. Nah, di sinilah BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu pelaku UMKM dalam menyiapkan dana pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan manfaat berupa uang tunai saat kamu memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Jumlah uang tersebut akan diakumulasi dari seluruh iuran yang sudah dibayarkan serha hasil pengembangannya.
Perlindungan terhadap Kecelakaan Kerja
Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, baik itu saat mengantar barang, di dapur warung makan, atau di tengah proses produksi. Dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk UMKM, kamu bisa mendapat perlindungan finansial dari risiko tersebut.
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberi manfaat berupa pelayanan kesehatan dan/atau uang tunai ketika peserta BPJS mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kondisi lingkungan kerja. Jadi, kalau misalnya terjadi kecelakaan kerja dan kamu harus rawat inap di rumah sakit, biayanya akan ditanggung oleh BPJS sehingga tidak akan membebani keuangan usaha.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM
Menghemat Biaya Perawatan Medis
Sakit bisa datang tiba-tiba, sedangkan biaya pengobatan semakin mahal. Dengan BPJS Kesehatan, pelaku UMKM bisa mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (klinik atau puskesmas) hingga rumah sakit. Jika kamu jatuh sakit, BPJS yang akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan. Hal ini pun dapat mengurangi biaya medis, sehingga kamu tidak perlu membayar mahal.
Dengan kata lain, BPJS Kesehatan dapat membantu menghindari beban pengeluaran mendadak yang berisiko mengganggu keuangan usaha. Di sisi lain, kamu atau karyawan juga bisa segera sembuh dan kembali bekerja.
Baca Juga: Cara Praktis Bayar Tagihan BPJS Kesehatan
Menjaga Produktivitas dan Loyalitas Pegawai
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan UMKM tidak hanya bisa dirasakan pemilik usaha, tapi juga para pegawai. Dengan mendaftarkan pegawai sebagai peserta BPJS, mereka akan merasa dilindungi dan dihargai.
Ketika merasa diperhatikan oleh pemilik usaha, pegawai akan cenderung bertahan lebih lama. Hal ini dapat membantu mengurangi biaya turnover. Di sisi lain, karyawan yang sehat dan merasa aman juga biasanya akan lebih semangat dan fokus dalam bekerja. Hasilnya produktivitas pegawai pun ikut meningkat.
Memenuhi Kewajiban Hukum dan Sosial
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang (UU) yang mewajibkan seluruh pemberi kerja, termasuk pelaku UMKM, untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Salah satunya disebutkan dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh serta keluarganya berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Pernyataan serupa juga tertuang dalam Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Jadi, dengan mendaftarkan diri dan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kamu juga sekaligus memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, usahamu akan diakui sebagai bisnis yang taat aturan.
Adanya Jaminan Kematian
Tidak ada yang dapat memprediksi kematian, dan ketika itu terjadi, dampaknya bisa besar bagi keluarga yang ditinggalkan. Memahami hal tersebut, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk UMKM telah mencakup Jaminan Kematian (JKM).
Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, JKM akan memberikan santunan kepada ahli waris. Santunan ini meliputi biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala untuk 24 bulan, hingga beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak. Adanya JKM dapat memberi rasa aman bagi keluarga apabila pemilik UMKM atau pekerja utama meninggal dunia.
Tidak hanya untuk perusahaan besar, kamu juga bisa merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk UMKM. Lindungi usaha dan orang-orang di dalamnya dengan mendaftar jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan ini. Dengan tim yang terlindungi, kamu dapat membangun usaha yang lebih berkelanjutan. Jadi, jangan tunggu sampai musibah datang. Segera daftarkan dirimu dan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan!